KPK: Tak Ada Hubungan Penyidikan Kasus LNG Pertamina dengan Lili Pintauli

KPK: Tak Ada Hubungan Penyidikan Kasus LNG Pertamina dengan Lili Pintauli

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 17:39 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina masih terus dilakukan. KPK menyebut penanganan kasus itu tak ada kaitannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket nonton MotoGP yang dilakukan mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.

"Merujuk pada dalil pemohon angka 1 sampai dengan 3 halaman 11, yang beranggapan ada keterkaitan antara penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli Siregar tersebut dengan penanganan dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina, faktanya Termohon I tetap melakukan Penyidikan terhadap perkara tersebut (dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina), tanpa adanya pengaruh atau keterkaitan apapun dalam proses penanganan perkara yang saat jawaban ini dibacakan Termohon I masih tetap melakukan penanganan perkara dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina pada tahap Penyidikan tanpa adanya pengaruh ataupun keterkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas tersebut," kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (28/3/2023).

Hal itu disampaikan Iskandar Marwanto menanggapi dalil gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli. Iskandar mengatakan penyelidikan dugaan korupsi LNG atau gas alam cair dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2021 tanggal 12 Maret 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidik KPK kemudian menyusun Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) Nomor LKTPK-17 LID.02.00/22/04/2022 tanggal 22 April 2022. Status perkara kasus itu pun dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Iskandar menerangkan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi LNG Pertamina tersebut. Keterangan pemeriksaan saksi itu juga telah dituangkan dalam berita acara.

ADVERTISEMENT

Selain itu, KPK melakukan tindakan penyitaan yang juga telah dituangkan dalam berita acara penyitaan.

"Selain melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa orang, Termohon I juga telah melakukan tindakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/34/DIK.01.05/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022. Adapun tindakan penyitaan telah dilakukan terhadap Adi Kustanto dan juga telah dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Februari 2023 dan juga telah dibuatkan tanda penerimaan barang bukti yang disita Nomor berdasarkan Surat Tanda Barang Bukti STPBB/474/DIK.01.05/23/02/2023 tanggal 24 Februari 2023," ujarnya.

Iskandar mengatakan penanganan perkara kasus LNG didasarkan pada ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP, Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikot), UU KPK dan ketentuan perundang-undangan lainnya, sehingga disebut sah menurut hukum. Dia menegaskan tak ada alasan bagi KPK untuk menghentikan kasus tersebut atau mengaitkannya dengan Lili.

"Karenanya tidak ada alasan bagi Termohon I untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut, apalagi dikait-kaitkan dengan adanya penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli Siregar," ujarnya.

Sebagai informasi, termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah pimpinan KPK sebagai termohon I dan Dewas KPK sebagai termohon II. Adapun permohonan MAKI sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara quo
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON (KPK) telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Subsider: Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Lihat juga Video 'Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK Gantikan Lili Pintauli':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads