Menko Polhukam Mahfud Md sekaligus Ketua Komite Pencegahan TPPU Mahfud Md meminta para anggota Komisi III DPR tidak menggertak dalam perkara hukum layaknya mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Anggota Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman menyebutkan cecaran pertanyaan untuk PPATK sebagai edukasi publik.
"Kita perlu edukasi publik, TPPU belum tentu korupsi, tapi menyamarkan tindak pidana. Memang harus kita cari kejelasannya," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurut Habiburokhman, cara anggota Komisi III DPR berbeda-beda mengajukan pertanyaan dan menanggapi mitra kerja. Sehingga, muncul anggapan cukup keras kepada PPATK dan Mahfud Md.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin cara orang berbicara berbeda-beda, mungkin akhirnya ada yang dianggap sebagai mengancam dan sebagainya," ujarnya.
Namun, Habiburokhman menilai anggota Komisi III DPR enggan disamakan dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Menurut, Habiburokhman apa yang dilakukan Fredrich Yunadi pada waktu silam sebagai tindak pidana.
"Jadi ini nggak bisa teman-teman yang bertanya disamakan dengan Fredrich Yunadi, Pak. Itu pidana Fredrich Yunadi, lain. Jauh sekali gitu loh," imbuhnya.
Mahfud Md sebelumnya meminta para legislator tidak menggertak. Mahfud menyinggung nama pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
"Jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga Saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," ucap Mahfud saat rapat di Komisi III DPR.
"Ya kerja kerja kayak Saudara gitu, orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan. Saya bisa, Saudara menghalang-halangi penegakan hukum," imbuhnya.
Lihat Video: Benny Harman Tantang Mahfud Ungkap Sejelasnya soal Transaksi Rp 349 T
Fredrich Yunadi dulu merupakan pengacara Setya Novanto yang dulu menjadi Ketua DPR. Kala itu Setya Novanto menjadi tersangka di KPK.
"Masih ada itu, sama Saudara kan kerjanya dengan Saudara kan Fredrich Yunadi melindungi Setya Novanto kan, nggak boleh ini, lalu laporkan orang sembarang dilaporin sama dia. Kita bilang ke KPK, itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap," kata Mahfud.
"Jadi jangan main ancam-ancam begitu. Kita ini sama, Saudara," imbuhnya.