Masyarakat geram atas ulah WNA yang bertindak seenaknya ketika tinggal di Indonesia. Mulai dari ugal-ugalan di jalan, memakai plat bodong, bekerja secara ilegal, hingga turis tidak senonoh di puncak Gunung Agung, Bali. Tak jarang kelakuan para turis ini mengantarkan mereka ke balik jeruji dan akhirnya malah menjadi beban negara. Bagaimana idealnya pemidanaan napi asing?
Hal itu yang menjadi salah satu isu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antar-Negara (Transfer of Sentenced Person). "Sudah waktunya Indonesia memiliki payung hukum yang kuat mengenai proses pemindahan narapidana antarnegara ini," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahana dalam keterangan persnya, Rabu (29/3/2023).
Sebab, proses rehabilitasi dan re-integrasi narapidana WNA akan terhambat karena banyaknya perbedaan selama ditahan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemidanaan di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk memberikan efek jera bagi pelaku, melainkan juga untuk merehabilitasi mereka sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat (re-integrasi)," ujar Widodo.
Dalam kasus napi WNA, proses reintegrasi tersebut dapat terhambat sebab adanya perbedaan bahasa, kebudayaan, agama, adat istiadat maupun kebiasaan.
"Jika ia menjalani hukuman di negara asal, maka proses rehabilitasi tersebut dapat berjalan lebih optimal," ungkap Widodo.
Pasal 45 UU Pemasyarakatan memberikan kesempatan bagi narapidana WNA untuk memperoleh kesempatan menjalankan hukuman pidananya di negara asal. Hal ini juga termasuk juga bagi narapidana WNI yang sedang menjalankan hukuman pidana di suatu negara asing, yang mekanisme pemindahannya dilaksanakan melalui suatu perjanjian.
"RUU Pemindahan Narapidana Antar-Negara akan menjadi dasar hukum bagi Republik Indonesia dalam pelaksanaan perjanjian untuk memindahkan narapidana antarnegara. Selain itu, kehadiran RUU ini penting untuk mewujudkan implementasi hak-hak narapidana yang sesuai dengan standar internasional yang didasarkan pada konvensi internasional," ujar Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional (Kapusren) BPHN, Constantinus Kristomo.
Sebagai informasi, penyusunan Naskah Akademik RUU mengenai Pemindahan Narapidana Antar-Negara ini merupakan kelanjutan dari proses penyusunan yang telah dilakukan pada tahun 2014. Proses penyusunan ini dilakukan untuk menyempurnakan substansi RUU dan menyesuaikannya dengan perkembangan hukum nasional. Khususnya pasca diterbitkannya UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta perkembangan hukum lainnya.
(asp/zap)