Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Mulanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan pembahasan RUU Pemasyarakatan bersama pemerintah. Gobel kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Pas menjadi produk undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Gobel kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyepakati RUU Pas pada tingkat I. Kesepakatan tingkat I diambil saat rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7) kemarin. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Seluruh fraksi di DPR memberikan pandangan dan sikapnya terkait RUU Pemasyarakatan. Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju RUU Pas dibawa ke paripurna DPR.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan kepada Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, yaitu tanggal 7 Juli 2022. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies Kadir selaku pimpinan sidang.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Simak juga 'Kala Komisi III Ungkap Pemerintah Selalu Belum Siap Bahas RUU Pemasyarakatan':
(fca/gbr)