Jakarta -
AKBP Nunuk Setiyowati menjabat sebagai Kapolres Kulon Progo menggantikan AKBP Muharomah Fajarini yang dicopot gegara intoleransi patung Bunda Maria yang ditutup terpal. Nunuk sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Binsatpam Ditbinmas Polda Jateng.
Dikutip dari laman Polri, selama menjabat sebagai Kasubdit Binsatpam Bitbinmas, Nunuk bertugas untuk mengawasi pendidikan dan pelatihan (Diklat) Satpam Gada Pratama tingkat Polda Jateng.
Selain itu, Nunuk juga pernah dipercaya untuk melakukan asistensi dan penilaian kampung siaga di Jawa Tengah. Nunuk juga ikut memantau koordinasi pencegahan pandemi covid-19 di lapas wanita di Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunuk pernah menimba ilmu kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ia merupakan mahasiswa angkatan 54 tahun 2009. Sebelum menjadi Kasubdit Binsatpam Ditbinmas Polda Jateng, Nunuk juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Purworejo.
AKBP Muharomah Dicopot
Sebelumnya, pencopotan AKBP Muharomah Fajarini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/714/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023.
Dalam surat telegram itu, AKBP Muharomah Fajarini dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) Polda DIY. Sementara jabatan Kapolres Kulon Progo kini dipercayakan kepada AKBP Nunuk Setiyowati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan pernah mengungkap akan menindak tegas kasus-kasus terkait intoleransi di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Simak juga Video 'Viral Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Ini Faktanya':
[Gambas:Video 20detik]
Aksi Intoleransi di Kulon Progo
Viral di media sosial sebuah video menunjukkan patung Bunda Maria ditutup menggunakan terpal di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Narasi polisi soal aksi viral itu berubah, awalnya karena desakan ormas. Hal ini berujung pada permintaan polisi karena salah menarasikan bahwa penutupan itu dikarenakan adanya desakan ormas.
"Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulon Progo akan kami tindak," ucap Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, dilansir detikJateng, Kamis (23/3).
Diketahui bahwa narasi dalam video viral itu dinarasikan bahwa penutupan patung karena ada desakan dari ormas. Polsek Lendah dalam narasinya menjelaskan bahwa ada ormas yang merasa bahwa keberadaan patung dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadan.
Fajarini meluruskan bahwa penutupan itu merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa karena perizinannya dalam proses pengurusan. Serta bangunan yang baru dibangun Desember 2022 lalu masih dalam proses penyelesaian.
"Oleh karena itu dari pemilik yang kebetulan domisilinya di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya (pengelola rumah doa) untuk sementara di rumah doa itu karena terdapat patung Bunda Maria, untuk sementara ditutup menggunakan terpal. Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga yang diwakili adik kandung," urai dia.
Diketahui, patung Bunda Maria itu terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo. Patung setinggi 6 meter itu ditutup menggunakan kain terpal berwarna biru.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini