NasDem Ungkap Ary Egahni Tersangka KPK Mundur dari Anggota DPR

NasDem Ungkap Ary Egahni Tersangka KPK Mundur dari Anggota DPR

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 29 Mar 2023 10:46 WIB
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, yang juga anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keduanya ditahan mulai hari ini.
Foto: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, yang juga anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. NasDem menyebut Ary sudah mundur sebagai anggota DPR sejak sebelum diperiksa KPK.

"Ya dia sudah mundur, sebelum diperiksa KPK," kata Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Taslim menyebut setiap anggota NasDem pasti menandatangani pakta integritas sebelum bergabung ke dalam partai. Ia menyebut status tersangka Ary membuat dirinya tak berhak lagi sebagai anggota DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gini setiap anggota DPR NasDem pasti menandatangani pakta integritas, berbunyi jika berstatus tersangka dalam perkara korupsi maka yang bersangkutan harus mundur dari DPR," tutur Hermawi.

"Jika tidak mundur maka KTA-nya (kartu tanda anggota) dicabut artinya status keanggotaan NasDem dan status DPR-nya gugur. Dalam kasus Bu Ary, hari Senin kemarin dia sudah menyatakan mengundurkan diri dari DPR. Gitu," kata dia.

ADVERTISEMENT

Taslim menyebut NasDem tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Ary Egahni. Ia menyebut Ary sudah memiliki pengacara sendiri.

"Dia sudah punya lawyer sendiri, lawyer profesional," ungkapnya.

Kasus Ary Egahni

Pasangan suami-istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, menjadi tersangka baru KPK. Ben Brahim, yang merupakan Bupati Kapuas, dan istrinya, yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan menerima suap.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers mengatakan bila Ben Brahim dan Ary menerima uang haram itu dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta. Sejauh ini uang yang dihitung KPK berjumlah Rp 8,7 miliar.

"BBSB (Ben Brahim S Bahat) diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta," ucap Johanis di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Selasa (28/3/2023).

Simak Video 'Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas-Istrinya Terima Rp 8,7 M':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads