Korupsi CCTV Jalan, Eks Kadishub Binjai Vonisnya Diperberat di Kasasi

Korupsi CCTV Jalan, Eks Kadishub Binjai Vonisnya Diperberat di Kasasi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Mar 2023 10:44 WIB
CCTV system security inside of stationery store.Surveillance camera installed on ceiling to monitor for protection customer in grocery shop
Ilustrasi (iStock)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai, Sumatera Utara (Sumut) Syahrial. Pria usia 63 tahun itu terbukti korupsi proyek CCTV PAZ dll.

Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (29/3/2023). Di mana kasus bermula saat APBD Binjai mengalokasikan anggaran 2019 untuk:

1. Pengadaan CCTV PTZ sebesar Rp 199 juta.
2. Persiapan lahan kantor Rp 179 juta.
3. Belanja ban dan perbaikan pengamanan bus, Rp 199 juta.
4. Pengadaan Video Wall Controller senilai Rp 199 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaksanaan proyek itu, terjadi main mata. Syahrial akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

Di persidangan terungkap, awal mula terciumnya proyek korup itu dari ditemukannya banyak CCTV di jalanan di Binjai tidak aktif/tidak berfungsi. Pada 1 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Syahrial. Ditambah denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan. Hukuman Syahrial diperberat di tingkat banding menjadi 2 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Pahatar Simarmata dengan anggota John Pantas Tobing dan Tigor Samosir.

ADVERTISEMENT

Jaksa yang menuntut 5 tahun penjara lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak perbaikan menjadi pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Rabu (29/3/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti Tahir.q

Simak juga 'KPK Temukan Dokumen Fiktif Tukin ASN saat Geledah Kementerian ESDM':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads