Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai, Sumatera Utara (Sumut) Syahrial. Pria usia 63 tahun itu terbukti korupsi proyek CCTV PAZ dll.
Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (29/3/2023). Di mana kasus bermula saat APBD Binjai mengalokasikan anggaran 2019 untuk:
1. Pengadaan CCTV PTZ sebesar Rp 199 juta.
2. Persiapan lahan kantor Rp 179 juta.
3. Belanja ban dan perbaikan pengamanan bus, Rp 199 juta.
4. Pengadaan Video Wall Controller senilai Rp 199 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaan proyek itu, terjadi main mata. Syahrial akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
Di persidangan terungkap, awal mula terciumnya proyek korup itu dari ditemukannya banyak CCTV di jalanan di Binjai tidak aktif/tidak berfungsi. Pada 1 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Syahrial. Ditambah denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan. Hukuman Syahrial diperberat di tingkat banding menjadi 2 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Pahatar Simarmata dengan anggota John Pantas Tobing dan Tigor Samosir.
Jaksa yang menuntut 5 tahun penjara lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak perbaikan menjadi pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Rabu (29/3/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti Tahir.q
Simak juga 'KPK Temukan Dokumen Fiktif Tukin ASN saat Geledah Kementerian ESDM':