Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau biasa disebut Eddy Hiariej melaporkan ponakannya sendiri inisial AB ke polisi. Kini keponakan Eddie telah berstatus tersangka lantaran diduga mencemarkan nama baik sang paman.
Keponakan Eddie inisial AB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga 'menjual nama' sang paman untuk 'memeras' orang. Adapun Eddie telah melaporkan kasus tersebut sejak akhir tahun lalu.
Dirangkum detikcom, Selasa (28/3/2023), berikut ini sejumlah fakta terbaru terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Eddie Hiariej.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej berinisial AB sebagai tersangka. AB ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan AB merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3/2023).
Keponakan Eddy Catut Nama Buat Janjikan Promosi Jabatan
AB ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy. AB disebut mencatut nama Eddy agar menjanjikan membantu promosi jabatan.
"Benar, terhadap keponakan Bapak Wamenkumham, berdasarkan hasil gelar perkara sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi saat dihubungi Selasa (28/3/2023).
"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," tambahnya.
Baca halaman selanjutnya terkait polisi akan memanggil keponakan Eddy.
Saksikan Live Detik Pagi:
Simak juga 'Saat IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 M':
Bareskrim Bakal Panggil Ponakan Eddy
Saat ini, sambung Vivid, Bareskrim Polri bakal segera memanggil AB.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," sambungnya.
Awal Mula
Diketahui, Eddie Hiariej melaporkan ponakannya sendiri inisial AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Hal yang diketahui pada saat itu adalah Eddy melaporkan AB karena masalah pencemaran nama baik.
Nomor laporan Eddy ke Polda Metro Jaya adalah LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ. Pada 1 Desember 2022, Eddy menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Nomor laporannya adalah LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Pada 19 Desember 2022, Bareskrim meningkatkan laporan itu ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser.
Eddy Hiariej mempolisikan keponakan lantaran yang bersangkutan diduga 'menjual nama' sang paman untuk 'memeras' orang. AB dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Itu laporan sudah lama sejak November. Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej kepada wartawan, Jumat (24/3/2024).
Eddy Hiariej belum bercerita berapa jumlah uang yang diminta ponakannya itu. Dia juga belum menjelaskan bagaimana modus ponakannya menjual namanya. Ia mengatakan hal itu merupakan masalah pribadi.