Wamenkumham Polisikan Ponakan: Tidak untuk Konsumsi Publik

Wamenkumham Polisikan Ponakan: Tidak untuk Konsumsi Publik

Andi Saputra - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 11:15 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal Eddy O.S
Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi ke KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan ponakannya sendiri, AB ke Mabes Polri dengan pasal pencemaran nama baik. Eddy menyebut materi laporan bersifat rahasia dan tidak untuk konsumsi publik.

"Segala sesuatu terkait pelaporan dalam materi penyidikan yang bersifat rahasia dan tidak untuk konsumsi publik," kata Eddy kepada detikcom, Senin (27/3/2023).

Eddy menyatakan tegas tidak akan menjelaskan ke publik soal pelaporannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait laporan saya tidak perlu menjelaskan ke media karena saya paham dan tahu hukum," ucap Guru Besar Pidana UGM Yogyakarta itu.

Awalnya AB dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Lalu sebulan setelahnya digeser laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Kini laporan itu sedang diproses Bareskrim.

ADVERTISEMENT

"Laporan itu sejak November 2022 kok sekarang baru mencuat???" tanya balik Eddy.

Sebagaimana diketahui, AB dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan berkas yang dilihat detikcom, laporan pertama dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Nomor laporan yaitu: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Sebulan berlalu, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej kemudian menggeser laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Yaitu, dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. 20 Hari setelah pelaporan itu, lalu kasus naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara: SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Penyelidikan itu terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan atau sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Laporan ini masih berjalan di kepolisian.

Simak juga Video 'IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 M':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads