Sejumlah jemaah umrah yang mengikuti agen travel umrah inisial PT NSWM terlantar di Arab Saudi. Mereka jadi korban penipuan dari pasangan suami istri pemilik PT NSWM.
Dari video yang dilihat detikcom, Selasa (28/3/2023), terlihat jemaah tengah terduduk di sebuah ruangan. Mereka menangis meminta pihak agen travel memulangkan mereka ke Indonesia.
"Pengin pulang, pengin pulang, ya Allah. Aku nggak mau di sini, Abi-Umi, Ya Allah," kata salah seorang jemaah sembari menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dokumen yang diperoleh kepolisian, salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lain dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 29 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Akan tetapi, mereka batal pulang lantaran visa bermasalah. Puluhan jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari di sana.
Setelah itu, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022. Namun tidak semuanya bisa pulang dan tersisa 16 anggota jemaah yang akhirnya terlunta-lunta di Saudi Arabia.
![]() |
Berikut sejumlah fakta terkini seputar kasus mafia umrah tersebut:
1. Pemilik Travel Ditangkap
Pemilik agen perjalanan tersebut kini telah ditangkap. Kedua pelaku ternyata suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Selain mereka berdua, lanjut Hengki, satu orang lainnya bernama Hermansyah (59) juga telah ditangkap. Diketahui Hermansyah merupakan Direktur Utama PT NSWM, agen perjalanan umrah tersebut.
Saat ini ketiganya sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak Video: Diciduk! Ini Tampang Pasutri Mafia Umrah yang Telantarkan Jemaah di Saudi
2. Total Kerugian Rp 100 M
Total korban mencapai ratusan. Kerugiannya senilai Rp 100 M.
"Total korban masih kami data, sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar," kata Hengki.
Jemaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama sembilan hari. Jemaah tersebut bahkan ada yang tidur di jalanan.
"Karena sudah waktu buat check out dari hotel, ada yang tidur di jalanan," katanya.
Selain itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali.
"Kalau yang sudah kami himpun sementara ini yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono.
3. Momen Ditangkap Polisi
Mahfudz dan Halijah ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam video yang diterima detikcom, Selasa (28/3/2023), terlihat keduanya dibekuk penyidik. Mahfudz saat itu mengenakan sweater berwarna belang abu dan putih dengan tangan terikat cable ties.
Sementara itu, istrinya, Halijah, mengenakan baju dan kerudung berwarna merah muda. Berbeda dengan Mahfudz, tangan Halijah tidak tampak terikat cable ties. Keduanya lanjut digiring penyidik keluar hotel untuk kemudian diamankan.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023. Keduanya suami istri," kata Hengki.
4. Residivis
Salah satu pelaku yang juga pemilik agen travel umrah PT NSWM, Mahfudz, ternyata residivis.
"Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama," kata JOko.
Joko menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada 2016. Saat itu Mahfudz diketahui menjabat pimpinan di PT GAM.
Dia menawarkan paket umrah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp 13-19 juta. Saat itu banyak calon anggota jemaah umrah yang sudah menyetorkan uang untuk umrah, namun gagal berangkat.
"Kasus sebelumnya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi," ujarnya.
Setelah selesai menjalani hukum, Mahfudz membeli perusahaan PT NSWM dan menjalankan bisnis yang sama. Alih-alih sadar, Mahfudz kembali menipu para jemaah yang hendak ibadah umrah di Arab Saudi.
Dalam kasus terbaru, sementara diketahui korban lebih dari 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar lebih.
"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini, dan dia melakukan lagi," jelasnya.