Diadukan ke DPRD DKI, Eks TGUPP Anies Bantah Penyelewengan di Apartemen

Diadukan ke DPRD DKI, Eks TGUPP Anies Bantah Penyelewengan di Apartemen

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 20:58 WIB
Ketua DPRD DKI saat menerima aduan warga apartemen Taman Rusunawa
Foto: Ketua DPRD DKI saat menerima aduan warga apartemen Taman Rasuna (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menerima aduan dari warga Apartemen Taman Rasuna. Warga mengadukan Naufal Firman Yursak yang diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna.

Naufal yang tak lain merupakan mantan Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Anies Baswedan diduga menyelewengkan dana dari iuran pengelolaan (IPL) apartemen untuk kepentingan pribadi.

"Jadi ada sebetulnya ini urusan internal Taman Rasuna Said, tapi di sini dia meminta waktu audiensi saya dengan dia, saya terima. Dan permasalahan nya apa sih? Ada permasalahan keuangan yang pastinya sih IPL oleh pengelola nya, per berapa tahun kan diganti nih, yang sekarang Naufal Firman Yursak katanya kan kalau masih katanya nih belum bersalah, dia katanya memakai uang masyarakat apartemen Taman Rasuna Said. Mereka berkeluh kesah melaporkan ke kita," kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Prasetyo juga menerima aduan warga yang menyebut Naufal ikut campur dalam menyusun regulasi Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik saat masih menjabat sebagai TGUPP.

Warga menganggap aturan baru tersebut diterbitkan agar Naufal bisa kembali menjabat sebagai Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna periode 2022-2025. Pasalnya, jika merujuk pergub lama, Naufal tak bisa menjabat sebagai Ketua P3SRS karena sudah pernah mengemban jabatan sebagai pengurus selama 2 periode.

ADVERTISEMENT

"Karena kita ada beberapa Pergub 132, 133, dan 70 itu juga buat 1 kekisruhan, terlalu banyak aturan akhirnya njelimet akhirnya kasihan yang punya warga di Taman Rasuna," jelasnya.

"Saya bilang warga kalau memang ini saya sebetulnya enggak bisa masuk tinggal laporkan ke Polda Metro Jaya kalau memang itu terjadi tindak pidana," sambungnya.

Sementara itu, perwakilan warga sekaligus Anggota Tim Service Charge Apartemen Rasuna Said, Firdan Hasli, mengaku keberatan atas tindakan Naufal yang dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua P3SRS. Sekalipun, uang yang diduga diselewengkan itu sudah dikembalikan.

Keberatan inilah yang menjadikan alasan dirinya beserta perwakilan warga lainnya melakukan audiensi kepada Prasetyo. Selain itu, mereka juga mengadukan adanya pemberian tunjangan hari raya (THR) hingga asuransi untuk para pengurus Apartemen Rasuna Said yang disebut tak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT).

"Pribadi untuk Pak Ketua (Naufal) ini sekitar, hampir Rp 30 juta pajak dan asuransi dan THR sih, kami tidak melihat jumlahnya, kami melihat kesalahan prosedur penyalah gunaan jabatan tersebut, di mana mereka mengeluarkan dana milik warga tanpa sepengetahuan warga," kata Firdan.

"(Uangnya) sudah dibalikin, tapi dibalikin setelah 11 bulan, setelah kami pertanyakan setelah ketahuan," sambungnya.

Simak bantahan Naufal di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: PDIP Tak Masalah JK Ikut Cawe-cawe dalam Penentuan Cawapres Anies

[Gambas:Video 20detik]



Naufal Bantah Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Naufal Firman Yursak memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan untuknya. Selama mengemban tugasnya sebagai Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna, Naufal menekankan dirinya tak pernah bertindak melampaui regulasi semestinya.

"Saya mau sampaikan tidak benar ada penyalahgunaan wewenang di Taman Rasuna," kata Naufal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

Pertama, Naufal menjelaskan mengenai tudingan penyelewengan dana untuk membayar pajak pribadi. Naufal menjelaskan itu merupakan pajak penghasilan sebagai pengurus apartemen, bukan pajak penghasilan pribadi. Sehingga, kata dia, pajak tersebut memang dibayarkan dengan dana apartemen.

"Gaji utama saya di luar apartemen sudah dibayar pajaknya. Kemudian ada tambahan penghasilan dari apartemen yang menyebabkan kurang bayar pajak, maka dari itu dibayarkan oleh apartemen sebesar Rp 16 juta," ujarnya.

Adapun nilai pajak penghasilkan yang telah dibayarkan menggunakan dana apartemen senilai Rp 16 juta. Namun karena mengundang polemik, Naufal pun memutuskan untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan.

"Maka dari itu oleh apartemen, kurang bayar pajaknya dibayarin jumlahnya Rp 16 juta, karena jadi polemik Rp 16 juta nya sudah saya kembalikan," jelasnya.

Sementara untuk pemberian tunjangan hari raya (THR)telah diputuskan melalui rapat pengurus. Di mana seluruh pengurus, karyawan hingga pengawasan Apartemen Taman Rasuna berhak mendapatkan THR.

Begitu pula dengan pemberian asuransi. Sejak awal pengurus, karyawan hingga pengawas berhak menerima asuransi. Naufal bahkan mengaku tak pernah sekalipun memakai asuransi tersebut.

"Rapat pengurus memustuskan ada THR untuk pengurus dan pengawas, tetapi karena terjadi polemik dipermasalahkan THR itu oleh seluruh pengurus dikembalikan oleh pengurus. THR itu bukan hanya untuk pengurus, tapi pengurus dan pengawas. Yang sudah mengembalikan dari pengurus," ujarnya.

"Bukan asuransi pribadi tapi asuransi swasta yang mengcover seluruh karyawan termasuk di dalamnya pengurus dan pengawas. Nah asuransi itu hanya untuk kesehatan. Jadi kebijakan pengurus adalah seluruh dan pengawas menerima fasilitas itu. Ini hasil rapat pengurus ya, menerima fasilitas asuransi," sambungnya.

Terakhir, Naufal turut menepis tudingan keterlibatannya dalam penerbitan Pergub DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 saat menjabat sebagai Anggota TGUPP. Prinsipnya, Naufal memandang Pergub tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR terkait pengelolaan rusun.

"Saya pasti tidak punya kewenangan mengurusi soal Pergub, jadi lebih pas ditanyakan ke Dinas Perumahan, karena setahu saya Pergub itu disusun sudah sejalan sama Permen 23, Pergub itu melengkapi Permen 23 tentang pembinaan Pengelolaan Rumah Susun kemudian di bawah peraturan menteri PUPR itu ada peraturan gubernur namanya, rasanya pemerintah menganggap regulasi itu sesuai dengan apa yang mereka pikirkan perlu ada," terangnya.

Naufal menerangkan bahwa pihak P3SRS ATR telah mengirimkan surat untuk audiensi dengan DPRD DKI Jakarta guna menjelaskan situasi yang sebenarnya. Di mana tak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ATR.

"Kita juga telah mengirimkan surat ke Ketua DPRD DKI Jakarta untuk melakukan audiensi menjelaskan kondisi sebenarnya dan harapannya semua ini menjadi jelas," ujarnya.

Lebih lanjut, Naufal juga mengungkapkan bahwa tugas pengurus dan pengawas memang untuk menjaga dana warga agar tersalurkan dengan baik dan akuntabel demi kepentingan warga juga.

"Kita berangkat dari spirit bagaimana caranya tidak ada penyelewengan pada uang warga, kita jagain ini sama-sama, karena ATR ini rumah kami, rumah kita bersama," tegasnya.

"Maka dari itu intinya tak benar ada penyalahgunaan wewenang, semua keputusan yang diambil pengurus insya Allah tidak ada yang melampaui aturan, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(taa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads