Alasan Ketua PN Jaksel Batal Adili AG Pacar Mario Dandy

Alasan Ketua PN Jaksel Batal Adili AG Pacar Mario Dandy

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 13:52 WIB
AG Pacar Mario Dand saat dilimpahkan di Kejari Jaksel | Kajari Jaksel Syarief Sulaeman
AG Pacar Mario Dandy saat dilimpahkan di Kejari Jaksel (Foto: Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan telah mengganti hakim tunggal yang menangani perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu tak lagi menjadi hakim tunggal untuk mengadili perkara tersebut.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan Saut Maruli diganti Sri Wahyuni Batubara. Dia menjelaskan kesibukan Saut Maruli sebagai ketua PN Jaksel menjadi dasar penggantian tersebut.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuyamto mengatakan saat pelimpahan berkas perkara AG diterima PN Jaksel, tak banyak hakim bersertifikat anak yang masuk pada Jumat (24/3) lalu. Sehingga, Saut Maruli menunjuk dirinya sebagai hakim tunggal kasus AG.

"Ketua pengadilan kan agenda kegiatan sebagai pimpinan kan banyak, kemarin kenapa beliau menunjuk dirinya sndiri karena, itu kan pas hari Jumat, berkas itu dilimpahkan pada tanggal 24 Maret 2023, itu sore. Kemudian banyak hakim-hakim yang munggahan, puasa pertama pada pulang kampung, cuti, dan untuk menyidangkan perkara ini kan harus hakim yang sudah bersertifikat anak," kata Djuyamto.

ADVERTISEMENT

"Saat itu yang masuk itu tidak ada yang bersertifikat anak kecuali Pak Ketua, nah untuk sementara beliau tunjuk sendiri, setelah itu. Yang penting itu alasan dia sebagai ketua pengadilan dengan agenda kegiatan yang banyak sekali sebagai pimpinan sehingga diganti Bu Sri," imbuhnya.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AG. Pengadilan mulanya telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.

"Memang betul, hari ini Jumat, tanggal 24 Maret 2023 telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang mana setelah dipelajari oleh ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara pidana anak tersebut," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3).

Djuyamto mengatakan hakim tunggal itu adalah Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu. Dia menuturkan tahap diversi yang pertama untuk AG akan dilakukan pada Rabu (29/3) pekan depan.

"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH, yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," imbuhnya.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads