Hakim Sri Pengadil AG Pernah Jadi Mediator Tamara Bleszynski Vs Kakaknya

Hakim Sri Pengadil AG Pernah Jadi Mediator Tamara Bleszynski Vs Kakaknya

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 13:47 WIB
Pengadilan Negeri Jaksel/Audrey Santoso
Pengadilan Negeri Jaksel (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta -

Sri Wahyuni Batubara ditunjuk menjadi hakim tunggal perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sri Wahyuni ternyata merupakan hakim dalam mediasi kasus dugaan wanprestasi antara Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski.

Sri Wahyuni menjadi hakim tunggal AG setelah menggantikan Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu. Penggantian hakim tunggal perkara AG dilakukan lantaran kesibukan Saut sebagai Ketua PN Jaksel.

"Betul, yang mediasi Tamara itu," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuyamto mengatakan Sri Wahyuni juga sudah bersertifikat anak. Dia menuturkan hakim tunggal yang bisa menangani perkara AG adalah hakim yang sudah bersertifikat anak.

"Dan untuk menyidangkan perkara ini kan harus hakim yang sudah bersertifikat anak. Saat itu yang masuk itu tidak ada yang bersertifikat anak kecuali Pak Ketua, nah untuk sementara beliau tunjuk sendiri, setelah itu. Yang penting itu alasan dia sebagai ketua pengadilan dengan agenda kegiatan yang banyak sekali sebagai pimpinan sehingga diganti Bu Sri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AG. Pengadilan mulanya telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.

"Memang betul, hari ini Jumat, tanggal 24 Maret 2023, telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial Terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang mana setelah dipelajari oleh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara pidana anak tersebut," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3).

Namun kini hakim tunggal perkara AG telah diganti. Djuyamto menuturkan tahap diversi yang pertama untuk AG akan dilakukan pada Rabu (29/3) pekan depan.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," imbuhnya.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads