Ketua PN Jaksel Tak Jadi Adili AG Pacar Mario Dandy, Diganti Hakim Sri

Ketua PN Jaksel Tak Jadi Adili AG Pacar Mario Dandy, Diganti Hakim Sri

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 12:46 WIB
AG, anak yang berkonflik hukum dalam kasus penganiayaan David, akan menjalani sidang perdana apabila musyawarah diversi tidak berhasil. Lantas, apa itu diversi?
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Musyawarah diversi berkas perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar besok (29/3/2023). Pengadilan telah mengganti hakim tunggal perkara tersebut dari Ketua PN Jaksel Saut Maruli menjadi Sri Wahyuni.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3).

Djuyamto menerangkan alasan penggantian tersebut. Dia menuturkan penggantian hakim tunggal yang menangani perkara AG dilakukan lantaran kesibukan Saut Maruli sebagai Ketua PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ujarnya.

PN Jaksel Terima Berkas Perkara AG

Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AG. Pengadilan mulanya telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.

ADVERTISEMENT

"Memang betul, hari ini, Jumat, tanggal 24 Maret 2023, telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang mana setelah dipelajari oleh ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara pidana anak tersebut," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3).

Djuyamto mengatakan hakim tunggal itu adalah Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu. Dia menuturkan tahap diversi yang pertama untuk AG akan dilakukan pada Rabu (29/3) pekan depan.

"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH, yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," imbuhnya.

Simak juga 'AG Pacar Mario Dandy Akan Jalani Sidang Mulai 29 Maret 2023':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads