KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada detikcom, Selasa (28/3/2023).
Dari penelusuran detikcom, Ary Egahni tercatat merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Saat ini Ary Egahni merupakan anggota dari Fraksi Partai NasDem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap penyidikan terkait kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan aparatur penyelenggara negara.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Ali.
Informasi yang diterima dari sumber detikcom, kedua tersangka dalam kasus ini merupakan Bupati Kapuas dan istrinya.
"Yang (kasus) Kalteng itu Bupati Kapuas dan istrinya," ujar sumber detikcom.
Simak juga 'Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Bikin Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK':
(ygs/idn)