Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap Wanto Sripo yang merupakan buron kasus korupsi dana desa Kruing, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Wanto kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Katingan.
"Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status tersangka atas nama Wanto Sripo yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).
Tim kejaksaan mengamankan tersangka Wanto Sripo saat berada di tempat persembunyiannya berupa sebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahai, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas. Wanto Sripo diamankan karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan.
Usai diamankan, kemudian jaksa membawa tersangka Wanto ke Palangkaraya pada pukul 23.50 WIB dan menuju ke kantor Kejati Kalteng, setelah itu tersangka dibawa ke Kejari Katingan. Selanjutnya tersangka diperiksa kesehatannya dan kemudian ditahan di Rutan Katingan.
"Pada Sabtu 04 Desember 2021 pukul 06.00 WIB, Tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Katingan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan," kata Leonard.
Diketahui, Wanto Sripo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan senilai Rp 1.100.000.000. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.
Wanto Sripo ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang tersangka lainnya yang sedang disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
(yld/idh)