AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti telah menjalani sidang tuntutan kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Tuntutan keduanya berbeda 2 tahun.
AKBP Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi. Dia menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dody pun mengajukan agar dirinya ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Majelis hakim menyatakan bakal mempertimbangakan permohonan Dody.
Hal memberatkan ialah Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas dan terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sementara, hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.
Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.
Ibu Dody, Endang Sriwahyuningsih, menangis saat mendengarkan tuntutan jaksa. Ibu Dody terlihat menghapus air matanya. Dia juga terlihat memegang bahu istri AKBP Dody, Rakhma Darma Putri, yang duduk di depannya. Rakhma juga terlihat memegang tangan Endang yang ada di bahunya. Rakhma tampak mendengarkan tuntutan jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)