Pengacara Natalia Rusli menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara saat menangani korban Indosurya, padahal belum disumpah sebagai advokat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan awal mula Natalia Rusli diduga menipu korbannya, Verawaty Sanjaya. Dengan mengaku-aku kenal pengacara terkenal Juniver Girsang, kata polisi, Natalia Rusli menjanjikan korban bisa mendapatkan uang dan aset Indosurya.
"Kami jelaskan secara singkat untuk kronologis kejadiannya. Di sini adalah pelapor adalah korban penggelapan yang mana dalam perkara koperasi Indosurya simpan pinjam yang mana kuasa hukum Indosurya adalah Juniver Girsang kemudian tersangka mengenal dengan Juniver dan menjanjikan kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan Natalia memberikan janji pencairan uang kepada korban. Janji itu adalah Natalia mengaku mampu mencairkan uang korban dalam bentuk 40 persen uang tunai dan 60 persen aset.
"Bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang sebanyak 40 persen dan aset sebanyak 60 persen," ujarnya.
Natalia Rusli Belum Resmi Jadi Advokat
Namun, seiring dengan waktu, janji tersebut tidak ditepati oleh Natalia Rusli. Belakangan terungkap, Natalia Rusli saat menangani korban Indosurya ternyata belum disumpah jadi advokat.
"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani, namun sampai sekarang tersangka tidak dapat menempati yang dijanjikan. Namun pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten, dan baru diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," papar Andri.
Baca selanjutnya: Natalia Rusli jadi DPO hingga menyerahkan diri....
Simak juga Video: COD HP Pakai Uang Palsu, Remaja di Rembang Diringkus
Natalia Rusli Jadi DPO dan Menyerahkan Diri
Natalia Rusli pun sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polres Jakbar. Namun, Natalia akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (21/3) lalu.
"Kemudian kami jelaskan untuk kronologi penangkapan, saudara NR itu pada tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB yang bersangkutan menyerahkan diri, langsung datang ke Polres Metro Jakbar, ini saya pertegas lagi, bahwa yang bersangkutan datang menyerahkan diri. Jadi jangan ada lagi simpang siur terkait masalah penangkapannya. Saya jelaskan bahwa yang bersangkutan datang seorang diri, menyerahkan diri terkait tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
Dia mengatakan polisi kemudian menahan Natalia Rusli usai Natalia menyerahkan diri. Natalia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Kemudian prosesnya berjalan dengan lancar dan akhirnya setelah beliau menyerahkan diri dan yang bersangkutan juga kira amankan dan kita lakukan penahanan," ucapnya.
Natalia Rusli Bantah Menipu
Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Natalia membantah keras tudingan tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh eks klien Natalia bernama Verawati Sanajaya ke Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2022. Pihak Natalia menjelaskan awalnya Verawati meminta Natalia menjadi tim pengacaranya di kasus Indosurya.
"Jadi saya menerima surat kuasa dari Ibu Verawati pada 16 April 2021. Isi surat kuasa tersebut adalah memberikan kuasa kepada Natalia Rusli, Adnan, dan satu rekan saya lagi bertiga di bawah naungan kantor Trust Law Firm untuk melakukan pelaporan pidana terhadap Henry Surya," kata Natalia melalui pengacaranya Farlin Marta kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).
Natalia mengaku menerima lawyer fee senilai Rp 15 juta dari pihak Verawati. Dia mengaku tugasnya saat itu berkaitan pelaporan pidana untuk Henry Surya di kasus Indosurya.
"Lawyer fee itu Rp 15 juta itu dari 1,5 persen nilai kerugian Rp 1 miliar per nama. Dan saya sudah menyelesaikan tugas saya sebagai seorang pengacara, mendampingi bersama rekan-rekan saya pada waktu Ibu Verawati diperiksa di Bareskrim Polri, diperiksa sekitar Juni 2022," katanya.
Natalia mengatakan tugas sebagai pengacara Verawati dalam kasus Indosurya telah dituntaskan. Bahkan, ia mengklaim penetapan tersangka kepada Henry Surya berdasarkan laporan polisi yang telah dibuatnya.
Menurut pihak Natalia, kasus ini muncul setelah dituding meminta imbalan saat pihak Indosurya mengajukan perdamaian. Dia membantah menerima imbalan dari pengajuan perdamaian tersebut.
"Jadi penawaran perdamaian itu dari pihak Indosurya pada bulan 7, surat kuasa ditandatangani bulan 4. Itu kan biasa kalau nasabah setelah kita masukan laporan, pihak seberang pasti hubungi kita, 'kita damai aja deh'. Apa yang ditawarkan itu adalah ini seperti ini, offering ke nasabah, itu saya tidak minta fee seperti itu. Yang saya minta fee itu lawyer fee di awal. Nah, sekarang penipuannya di mana," katanya.
Pihak Natalia bahkan mengklaim telah melakukan pembayaran ganti rugi lawyer fee sebesar tiga kali lipat. Uang itu pun diakui Natalia telah diterima oleh pihak Verawati.
"Dan harus dijelaskan bahwa uang Verawaty Sanjaya yang kerugiaannya Rp 15 juta saya sudah kembalikan Rp 45 juta, tiga kali lipat dan sudah diterima," tuturnya.