Kronologi Natalia Rusli Tipu Korban Indosurya hingga Serahkan Diri

Mulia Budi - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 18:44 WIB
Polisi tampilkan pengacara Natalia Rusli tersangka kasus penipuan korban Indosurya. (Foto: Dok. Polres Jakbar)
Jakarta -

Pengacara Natalia Rusli menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara saat menangani korban Indosurya, padahal belum disumpah sebagai advokat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan awal mula Natalia Rusli diduga menipu korbannya, Verawaty Sanjaya. Dengan mengaku-aku kenal pengacara terkenal Juniver Girsang, kata polisi, Natalia Rusli menjanjikan korban bisa mendapatkan uang dan aset Indosurya.

"Kami jelaskan secara singkat untuk kronologis kejadiannya. Di sini adalah pelapor adalah korban penggelapan yang mana dalam perkara koperasi Indosurya simpan pinjam yang mana kuasa hukum Indosurya adalah Juniver Girsang kemudian tersangka mengenal dengan Juniver dan menjanjikan kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Andri mengatakan Natalia memberikan janji pencairan uang kepada korban. Janji itu adalah Natalia mengaku mampu mencairkan uang korban dalam bentuk 40 persen uang tunai dan 60 persen aset.

"Bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang sebanyak 40 persen dan aset sebanyak 60 persen," ujarnya.

Natalia Rusli Belum Resmi Jadi Advokat

Namun, seiring dengan waktu, janji tersebut tidak ditepati oleh Natalia Rusli. Belakangan terungkap, Natalia Rusli saat menangani korban Indosurya ternyata belum disumpah jadi advokat.

"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani, namun sampai sekarang tersangka tidak dapat menempati yang dijanjikan. Namun pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten, dan baru diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," papar Andri.

Baca selanjutnya: Natalia Rusli jadi DPO hingga menyerahkan diri....

Simak juga Video: COD HP Pakai Uang Palsu, Remaja di Rembang Diringkus






(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork