Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan penjualan minuman keras (miras) ilegal saat bulan Ramadan. Ribuan botol miras disita.
Penyitaan dilakukan pada 1-25 Maret 2023. Total ada sebanyak 1.627 botol miras yang di sita di Jakarta.
"Jumlah seluruhnya, yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-DKI ada sebanyak 1.627 botol," kata Kasatpol DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin memerinci penindakan dilakukan di 40 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Kota Jakarta. Rinciannya, 15 lokasi di Jakarta Barat, satu lokasi di Jakarta Pusat, 11 lokasi di Jakarta Utara, 6 lokasi di Jakarta Selatan, serta 7 lokasi di Jakarta Timur.
Wilayah yang dilakukan penindakan antara lain wilayah Tanah Abang di Jakarta Pusat. Kelapa Gading di Jakarta Utara hingga Kebon Jeruk di Jakarta Barat. Miras yang disita diamankan di masing-masing wilayah kecamatan maupun kota Jakarta
"Sehingga tempat yang dirazia khusus miras ada di 40 lokasi. Terbesar memang ada di wilayah Tambora, jumlahnya sebanyak 561 botol," jelasnya.
Sementara itu, Satpol PP turut melakukan penindakan terhadap sebuah kafe yang buka melampaui jam operasional selama Ramadan. Tak hanya itu, petugas juga mendapati miras ilegal yang dijual di kafe.
"Ada satu yang buka melampaui jamnya lalu juga menjual minol tanpa izin. Itu juga dilakukan penyitaan untuk minuman berakoholnya," ujarnya.
Lihat juga Video: Kronologi Kasus Pelajar Makassar Tewas Pesta Miras Oplosan-Dianiaya
(taa/dek)