Bareskrim Ringkus 3 Predator Seks Anak, 12 Anak Laki-laki Jadi Korban

Bareskrim Ringkus 3 Predator Seks Anak, 12 Anak Laki-laki Jadi Korban

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 16:30 WIB
Bareskrim Polri. (Rumondang/detikcom)
Bareskrim Polri (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga laki-laki berinisial JA (27), FR (25), dan FH (23) terkait kasus kejahatan seksual kepada anak. Sebanyak 12 orang anak laki-laki di bawah umur teridentifikasi menjadi korban perbuatan bejat itu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan National Center for Missing & And Exploited Children (NC MAX). Menurut dia, NC MAX mengidentifikasi adanya peredaran foto dan video pornografi anak di media sosial (medsos).

"Jadi kami mendapatkan laporan tersebut kemudian setelah kami melakukan penyelidikan dan fix bisa tahu lokasi yang bersangkutan (tersangka) kami lakukan upaya selanjutnya, yaitu penyelidikan. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan," jelas Vivid dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan ketiga tersangka melakukan aksinya di lokasi dan diamankan atas laporan yang berbeda. Berdasarkan laporan yang masuk, tersangka JA melakukan aksinya di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Sementara tersangka FR di Tulungagung, Jawa Timur, dan tersangka FH di Cirebon, Jawa Barat.

Ketiga tersangka, menurut Vivid, melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda. Mulai dari memberi snack dan mengajak ke tempat sepi hingga menargetkan anak-anak yang sedang berada di warung internet (warnet).

ADVERTISEMENT

Tersangka JA dan FH melakukan langsung aksi pelecehan seksual terhadap para korban. Sementara FR, lanjutnya, bukan merupakan pelaku pelecehan seksual, namun menjual video asusila terhadap anak di platform Telegram.

"Berbeda dengan tersangka lainnya, tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun. Pernah menjadi korban kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," ucap Vivid.

Polri, kata dia, telah mendata 12 korban akibat perbuatan tersebut. Di mana, lanjutnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban.

Para tersangka dikenakan Pasal-Pasal dari UU ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak, dengan perincian sebagai berikut:

1. Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

2. Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);

3. Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

4. Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Simak juga Video: Laporan Yunita Tersangka Cabul Anak soal Pemerkosaan Dihentikan

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads