Depok -
Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Terdakwa kasus pelecehan seksual itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhan yang dikelolanya di Depok, Jawa Barat.
Vonis 14 tahun bui itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/1/2022). Vonis itu sama dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum kepada Bruder Angelo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituntut 14 Tahun Bui
Jaksa menuntut Bruder Angelo 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Bruder Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Divonis 14 Tahun Bui
Pada Kamis (20/1/2022), hakim pun menjatuhkan putusannya. Hakim sepakat dengan tuntutan jaksa. Hakim pun menghukum Bruder Angelo dengan pidana penjara 14 tahun.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Ahmad Fadil di PN Depok, Jl GDC Boulevard, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa Bruder Angelo terbukti secara sah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bruder Angelo divonis sesuai dengan putusan tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Fadil.
Saat mendengar proses pembacaan putusan tersebut, Bruder Angelo menengadahkan tangan seraya berdoa. Sementara itu, turut hadir dalam sidang tersebut sejumlah anak panti asuhan yang sebelumnya dikelola Terdakwa Bruder Angelo. Mereka bertepuk tangan menyambut sukacita putusan hakim yang memvonis terdakwa 14 tahun penjara. Sementara itu, di antara pengunjung sidang tersebut tampak ada yang membawa bunga.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: 7 Permohonan Anak Kiai di Sidang Praperadilan Sebagai Tersangka Pencabulan
[Gambas:Video 20detik]
Pertimbangan Hakim
Adapun hal yang memberatkan putusan tersebut adalah hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela, perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya," kata ketua majelis hakim.
Selain itu, keadaan yang memberatkan lainnya adalah terdakwa merupakan seorang rohaniwan yang semestinya memberikan contoh baik, tapi malah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, terdakwa Bruder Angelo tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa adalah seorang bruder yang merupakan seorang rohaniwan yang semestinya menjadi contoh yang baik, yang semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama," ujar Fadil.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Bruder Angelo Melawan
Bruder Angelo menghadiri sidang PN Depok secara online melalui Zoom dari Rutan. Selama mendengarkan pembacaan vonis hakim, Bruder Angelo mengangkat tangan seraya berdoa.
Usai mendengarkan vonis hakim 14 tahun bui terhadapnya, Bruder Angelo awalnya mengaku ingin menyampaikan sesuatu, tetapi langsung diminta sikap yang tegas oleh hakim apakah mau mengajukan upaya hukum banding atau menerima atau pikir-pikir. Bruder Angelo akhirnya memutuskan mengajukan banding.
"Saya izin Tuhan Yesus, hakim yang adil, izin oleh Bapa di surga, izin roh kudus saya minta banding," ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir-pikir.
Usai sidang, pengacara terdakwa Bruder Angelo, Bayu Ferianto, menilai vonis 14 tahun penjara tersebut dinilai berlebihan. Sebab, menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan 2 saksi fakta dalam sidang yang mengaku tidak pernah ikut potong rambut di luar, hanya potong rambut di panti asuhan.
"Saksi kami menerangkan bahwa anak saksi dipotong rambutnya oleh abang-abang di panti, tidak pernah ada yang keluar. Itu yang kami sesalkan, itu tadi tidak dipertimbangkan. Itu alasan kami banding. Terlalu berlebihan, terhadap apa yang tidak dipertimbangkan, ini terlalu berlebihan," kata Bayu.
Ia menilai idealnya terdakwa divonis bebas karena dinilai tidak ada saksi yang melihat perbuatan pencabulan terhadap terdakwa. Namun hakim dalam pertimbangannya menuturkan ada beberapa saksi yang saling bersesuaian dan menerangkan terjadinya perbuatan pencabulan tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Respons Jaksa
Kejaksaan Negeri Depok mengapresiasi putusan tersebut. Menurut Kejari Depok, putusan itu menunjukkan hakim memiliki persepsi yang sama dengan jaksa penuntut umum.
"Kami mengapresiasi apa yang kami ungkap di persidangan, fakta yang ada bahwa hakim juga memiliki pemahaman persepsi yang sama dengan kami sebagai penuntut umum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Syafrianto, Kamis (20/1/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Arief menyinggung soal rencana banding yang dilakukan pengacara terdakwa. Ia tak mempermasalahkan sebab sudah menjadi hak terdakwa dalam sistem pengadilan.
Pun pihaknya juga terbuka untuk banding sebagai antisipasi jika kasus bergulir di Mahkamah Agung.
"Sembari 7 hari ini kami menentukan sikap. Biasanya, karena terdakwa atau pengacara penasehat terdakwa itu mengajukan banding, kami akan juga banding. Antisipasi kita siapa tahu sampai ke Mahkamah Agung untuk kasasi," terangnya.
Awal Kasus
Dalam kasus ini, Bruder Angelo dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak asuh panti asuhan di Depok.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Bruder Angelo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua wali yang mana terdakwa merupakan seorang pemilik panti asuhan.
Adapun Bruder Angelo melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu korban berinisial YN secara berulang dan berlanjut. Perbuatan pencabulan itu dilakukan terdakwa Bruder Angelo terhadap saksi korban berinisial YN di antaranya di depan tempat tukang cukur rambut dan di area toilet tempat makan pecel lele.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini