Linda Minta Dijadikan Justice Collaborator di Kasus Narkoba Irjen Teddy

Linda Minta Dijadikan Justice Collaborator di Kasus Narkoba Irjen Teddy

Silvia Ng - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 15:45 WIB
Jaksa menuntut Linda alias Anita hukuman 18 tahun penjara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).
Linda (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Linda Pujiastuti alias Anita mengajukan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Permohonan itu disampaikan setelah Linda dituntut 18 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Permohonan itu disampaikan oleh pengacara Linda, Adriel Viari Purba Dody, kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Adriel mengajukan status justice collaborator Linda. Berkas permohonan itu diterima majelis hakim.

"Mohon izin majelis hakim yang mulia sebelum kami membacakan nota pembelaan kami minggu depan, di dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Dody Prawiranegara," kata Adriel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat permohonan itu lalu diserahkan Adriel ke para majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum. Hakim Jon mengatakan permohonan itu akan dipertimbangkan.

"Baik sudah selesai ini. Kami beritahukan kepada penuntut umum sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengaduan dan pelaku tindak pidana dan saksi yang bekerja sama dengan pelaku berhak justice collaborator di dalam perkara tindak pidana tertentu dapat mengajukan," kata hakim Jon.

ADVERTISEMENT

"Cuma masalah dikabulkannya kami akan pertimbangkan lagi," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Linda didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Linda bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Linda sendiri sempat bikin geger setelah mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy. Pengakuan Linda itu dibantah oleh Teddy.

Simak Video: Linda Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Sabu Teddy Minahasa

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads