Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Bui

Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Bui

Silvia Ng - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 15:12 WIB
Kompol Kasranto di sidang tuntutan (Silvia-detikcom)
Kompol Kasranto di sidang tuntutan. (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Kasranto bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meyakini Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto.

Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutannya. Salah satunya Kasranto dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Sementara hal-hal yang meringankan ialah Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Kasranto didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Kasranto didakwa melakukan tindak pidana narkoba bersama dengan Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Lihat Video: Linda Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Sabu Teddy Minahasa

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads