Mahkamah Agung (MA) menggandakan 6 kali lipat hukuman koruptor dari Simeulue, Aceh. Keduanya adalah Aryon Saputra dan Yusri yang didakwa di kasus proyek jalan. Bagaimana kasusnya?
Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (27/3/2023). Kasus bermula saat aparat penegak hukum membidikpengaspalan jalan simpang Batu Ragi- Patriot Kabupaten Simeulue. Penyidik mencium adanya aroma korupsi dan memintai pertanggungjawaban sejumlah pihak. Dua di antaranya adalah pelaksana proyek Aryon dan Yusri.
Pada 13 Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada Aryon dan Yusri selama 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsidair 3 bulan. Khusus Yusri dihukum juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.921.186.000 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dengan ketua majelis Makaroda Hafat serta anggota Masrul dan Joni Kemri. Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA melipatgandakan 6 kali atas vonis keduanya.
"Kabul kasasi. Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 2 ayat 1. Pidana penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar majelis kasasi.
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Dwiarso Budi Santiarso dan Sinintha Sibarani.
"Uang pengganti Rp 2.921.186.000 subsidair 1 tahun penjara," ucap majelis.
(asp/zap)