AKBP Dody Minta Dijadikan Justice Collaborator Kasus Narkoba Irjen Teddy

AKBP Dody Minta Dijadikan Justice Collaborator Kasus Narkoba Irjen Teddy

Silvia Ng - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 13:22 WIB
AKBP Dody saat menjalani sidang tuntutan kasus narkoba (Silvia-detikcom)
AKBP Dody saat menjalani sidang tuntutan kasus narkoba. (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Permohonan itu disampaikan setelah Dody dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Permohonan itu disampaikan pengacara Dody kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Pengacara Dody mengajukan status justice collaborator karena merasa kliennya sudah mengungkap fakta hingga menjerat seorang jenderal bintang 2.

"Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta persidangan sampai jenderal bintang 2, Yang Mulia," kata penasihat hukum Dody.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon sesuai prinsip keadilan dan mekanisme beracara kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima di depan persidangan ini sehingga masyarakat bisa melihat bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini. Kami mohon kami serahkan ke hadapan Yang Mulia," imbuhnya.

Surat permohonan itu lalu diserahkan pengacara Dody ke para majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum. Hakim Jon mengatakan permohonan itu akan dipertimbangkan.

ADVERTISEMENT

"Baik ini permohonannya kami terima, satu bagian yang ingin disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuannya di Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Republik Indonesia, kami terima nanti akan kami pertimbangkan," kata hakim Jon.

Untuk diketahui, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads