Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan dalam kasus narkoba yang juga menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Ibu Dody, Endang Sriwahyuningsih, menangis saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Pantauan detikcom di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), tampak ibunda Dody hadir mendengarkan tuntutan. Saat jaksa membacakan tuntutannya, ibu Dody menangis.
Ibu Dody terlihat menghapus air matanya. Dia juga terlihat memegang bahu istri AKBP Dody, Rakhma Darma Putri, yang duduk di depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakhma juga terlihat memegang tangan Endang yang ada di bahunya. Rakhma tampak mendengarkan tuntutan jaksa.
![]() |
Untuk diketahui, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Bui di Kasus Narkoba':