AP II soal Alphard-Mobil Bea Cukai Masuk Apron: Penanganan VIP

AP II soal Alphard-Mobil Bea Cukai Masuk Apron: Penanganan VIP

Zunita Putri - detikNews
Minggu, 26 Mar 2023 15:43 WIB
Foto viral di internet, Toyota Alphard dan mobil Bea Cukai masuk apron bandara. (Yogi Ernes/detikcom)
Foto: Foto viral di internet, Toyota Alphard dan mobil Bea Cukai masuk apron bandara. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

PT Angkasa Pura II angkat bicara soal viral foto yang memperlihatkan mobil Toyota Alphard dan mobil Bea Cukai berada di apron bandara. PT Angkasa Pura II menyebut kondisi itu terjadi karena ada kegiatan keprotokolan penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi bandara.

"PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara yang dikelola perseroan," kata SM of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muard dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (26/3/2023).

Holik memastikan setiap kegiatan protokolan sudah sesuai dengan SOP. Kendaraan yang masuk di apron bandara juga memperhatikan aspek keselamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku, termasuk mencakup antara lain pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda Platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan," kata Holik.

Sebelumnya, pemandangan viral yang terekam mata kamera ini diteruskan oleh Peter F Gontha, mantan Duta Besar RI untuk Polandia yang kini menjadi Ketua Dewan Pakar Partai NasDem.

ADVERTISEMENT

"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" sorot Peter di akun Facebook-nya.

detikcom mendapatkan izin dari Peter F Gontha untuk mengutip sorotannya tersebut, Sabtu (25/3/2023). Tangkapan layar unggahan medsos Peter F Gontha juga viral di Twitter.

Peter mendengar kabar, Alphard itu adalah mobil layanan bandara. Namun dia tidak percaya. Soalnya, mobil layanan Bandara adalah Toyota Hiace. Dia menduga mobil Alphard itu adalah mobil pejabat.

"Ini pasti pejabat, lihat aja ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka," tulis Peter.

Aturan Kendaraan Masuk Apron

Pemerhati penerbangan Alvin Lie menjelaskan kepada detikcom, penjemputan di Apron hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan menggunakan pelat nomor khusus airside. Apabila yang dijemput adalah VIP atau VVIP, yang dijemput hanya orangnya menuju ruang VIP/VVIP. Bagasi tetap melalui jalur normal, baru kemudian diambil oleh staf penjemput.

Apron adalah termasuk sisi 'airside' atau 'sisi udara'. Hanya orang-orang yang bersertifikasi dan berizin saja yang boleh masuk ke airside atau tamu-tamu khusus yang didampingi pihak keamanan bandara (avsec).

"Kendaraan bermotor dibatasi aksesnya. Yang boleh beroperasi di kawasan airside hanyalah kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai nomor registrasi untuk beroperasi di airside. Jumlahnya dibatasi," kata Alvin Lie kepada detikcom.

Pengemudi kendaraan juga harus punya sertifikasi untuk berkendara di airside. Soalnya, ini adalah area berbahaya. Mobil perlu dilengkapi radio komunikasi agar tidak membahayakan pesawat dan pesawat tidak membahayakan kendaraan.

"Ada risiko terkena jet blast atau semburan mesin jet dari pesawat," kata Alvin Lie.

Terlepas dari penjelasan Alvin Lie, ada pula aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 435 dijelaskan:

"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Simak Video: Angkasa Pura II Buka Suara soal Alphard-Mobil Bea Cukai Masuk Apron

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads