Larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat hingga ASN selama bulan Ramadan mendapat kritik. Akankah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut larangan bukber pejabat tersebut?
"Saya belum dengar ada rencana begitu," kata Menko Polhukam Mahfud Md kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud kemudian menerangkan arahan Presiden Jokowi tersebut berbentuk surat edaran. Sehingga untuk memutuskan dicabut atau tidaknya larangan bukber pejabat tersebut, Jokowi tak perlu bicara kepada menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan surat edaran ya, jadi pencabutannya juga sederhana, nggak usah pakai bilang ke menteri. Kalau mau dicabut, cabut. Kalau mau dijelaskan juga itu, itu kan bukan keputusan Presiden, surat edaran Seskab atas arahan Presiden. Ya nanti kalau (misalkan) mau dicabut, artinya saya tidak harus tahu juga kan," terang dia.
Jokowi Larang Pejabat, Bukan Masyarakat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, arahan soal 'larangan' buka puasa bersama itu ditujukan Presiden Jokowi untuk kalangan pejabat pemerintahannya saja. Larangan bukber bukan untuk kalangan masyarakat umum.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kamis (23/3).
Simak Video 'Larangan Bukber Abdi Negara':