MUI Kritik Keras Pemkab Situbondo yang Biarkan Lokalisasi Buka Saat Ramadan

MUI Kritik Keras Pemkab Situbondo yang Biarkan Lokalisasi Buka Saat Ramadan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 25 Mar 2023 13:35 WIB
PSK di Situbondo
Pemkab Situbondo mengunjungi lokalisasi. (Chuck Shatu Widarsa/detikJatim)
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Situbondo membiarkan tempat prostitusi tetap buka saat Ramadan dengan syarat para PSK wajib salat Tarawih. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik kebijakan tersebut.

"Pemerintah tidak boleh berdiam diri, tapi harus secara aktif dan dengan secepatnya mengeluarkan mereka-mereka yang terlibat dalam praktik prostitusi tersebut, dan memberi mereka pekerjaan yang layak," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Sabtu (25/3/2023).

Bagi Anwar Abbas, pemerintah harus memperhatikan masalah prostitusi secara serius. Baginya, tindakan prostitusi telah menyalahi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ucapnya.

"Dan kita tahu serta paham bahwa pekerjaan sebagai pelacur tersebut jelas merupakan sebuah pekerjaan dan penghidupan yang hina serta tidak layak bagi manusia," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Karena alasan-alasan itu, Ketua DPP Muhammadiyah tersebut meminta Pemkab Situbondo menutup tempat prostitusi.

"Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk menutup tempat prostitusi tersebut tidak hanya selama bulan puasa saja tapi adalah untuk selamanya," katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am juga meminta Pemkab Situbondo menutup lokalisasi, meskipun mewajibkan PSK salat Tarawih adalah hal yang baik.

"Mengajak kebaikan untuk melaksanakan puasa dan Tarawih di bulan Ramadan adalah hal baik. Pejabat yang punya kewenangan harus menggunakan kewenangan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan," katanya saat dihubungi terpisah.

"Menutup lokalisasi dan mencegah orang terjerumus dalam prostitusi adalah kebaikan, dan merupakan cara menolong orang," katanya.

Menurut Asrorun, membiarkan praktik prostitusi adalah salah, sehingga seharusnya Pemkab Situbondo menutup tempat prostitusi.

"Membiarkan orang dalam lembah hitam prostitusi, padahal kita punya kemampuan untuk mencegahnya, adalah tindakan dosa. Apalagi memfasilitasi prostitusi," ucapnya.

Lokalisasi Situbondo Tak Ditutup Saat Ramadan

Lokalisasi di Situbondo dipastikan tetap buka selama Ramadan 1444 H/2023. Satpol PP tak menutup tempat prostitusi itu, tapi para PSK itu wajib mengikuti Tarawih dan tadarus.

Dilansir detikJatim, Jumat (24/3/2023), Tarawih dan tadarus akan digelar di beberapa lokasi. Yakni lokalisasi ilegal dan tempat-tempat yang selama ini dikenal sebagai tempat mangkalnya para PSK di Situbondo.

Beberapa titik lokalisasi ilegal tersebut di antaranya bekas lokalisasi Gunung Sampan (GS), Burnik, Bandengan, Nyiuran, maupun beberapa titik lainnya.

Tempat-tempat tersebut berada di wilayah Kecamatan Banyuglugur di sisi paling barat Kabupaten Situbondo hingga Asembagus di bagian timur.

(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads