Modus Importir Nakal Pesan Baju Bekas dari China Diungkap Polisi

Modus Importir Nakal Pesan Baju Bekas dari China Diungkap Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 25 Mar 2023 08:46 WIB
(Kiri-kanan) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu dan Kasubdit Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023). Ketiganya memberikan keterangan pers terkait kasus penyelundupan barang baju bekas dan elektronik.
Polda Metro Jaya menyita ratusan balpres pakaian bekas asal China, AS, dan Korea. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang pakaian bekas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain baju, ada juga sepatu-sepatu bermerek asal luar negeri di gudang tersebut.

Total sebanyak 535 bal berisi baju bekas dan sepatu bekas disita polisi dari lokasi tersebut. Penyelundup berinisial OW (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini diselidiki Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Victor Inkiriwang, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penyelundupan pakaian bekas yang merugikan pengusaha lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakaian Bekas Asal China, Korea, dan AS

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan pihaknya menyita 535 balpres dari Kemayoran dan di beberapa tempat di Tangerang. Pakaian dan sepatu bekas itu berasal dari China, Korea, dan Amerika Serikat.

"Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpres atau pakaian dan barang bekas lainnya," kata Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Jumat (24/3).

ADVERTISEMENT

Auliansyah menjelaskan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pemasok bernama OW (24) di sebuah gudang baju bekas miliknya di wilayah Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ada 58 karung baju bekas yang disita di lokasi.

Dibeli dari e-Commerce Alibaba

Auliansyah menjelaskan OW mengimpor langsung baju bekas dari luar negeri, mulai China, Korea, hingga Amerika Serikat, melalui e-commerce Alibaba. Barang tersebut diketahui masuk secara ilegal melalui pelabuhan tikus untuk kemudian dijual di Jakarta.

"Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu, dia mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapikan, kemudian dia jual," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (24/3).

Barang-barang tersebut diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Namun, tak menutup kemungkinan juga diselundupkan lewat pelabuhan besar.

"Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak tertutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami," imbuhnya.

Baca selanjutnya: nilai barang bukti....

Nilai Barang Bukti Rp 31,7 M

Setelahnya, polisi mengembangkan kasus penjualan barang bekas tersebut. Total 535 karung baju disita dalam perkara yang ada. Mulai gudang yang berlokasi di Karang Tengah, Tangerang, hingga di Cipondoh Kota Tangerang.

Selain itu, polisi menciduk di tengah jalan beberapa kendaraan yang kedapatan akan mengirimkan barang bekas tersebut. Auliansyah menyebut hingga kini pihaknya masih mendalami kasus yang ada dan mengejar para pemilik bisnis tersebut.

"Secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31,7 miliar. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 bal," ujar Kombes Auliansyah.

Auliansyah menambahkan, pihaknya lebih fokus menindak pemasok barang bekas yang ada. Dengan demikian, penjualan barang bekas di Indonesia bisa dihentikan.

"Jadi kami memang sedang melakukan pendalaman dan akan terus melakukan pendalaman siapa pemain besarnya sehingga kalau pemain besarnya sudah kita lakukan penindakan kan tidak ada lagi sampai dengan warga kita atau masyarakat berjualan dengan skala kecil," jelasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka OW susah ditetapkan sebagai tersangka. OW dijerat Undang-Undang ITE dan perdagangan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Simak Video 'Kiamat Pakaian Bekas Impor di RI: Digerebek Polisi-Dibakar Mendag':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads