Terungkap! Pakaian Bekas dari China-Korea Dibeli Importir Nakal Via Alibaba

Terungkap! Pakaian Bekas dari China-Korea Dibeli Importir Nakal Via Alibaba

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 15:47 WIB
Pakaian bekas dari China hingga Korea disita polisi
Pakaian bekas dari China hingga Korea disita polisi (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Bisnis jual beli baju bekas di wilayah Jakarta dibongkar polisi. Rupanya importir inisial OW (24) membeli barang bekas dari China, Korea, hingga Amerika melalui e-commerce Alibaba.

"Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu, dia mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapikan, kemudian dia jual," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan OW ditangkap di sebuah gudang baju bekas miliknya di wilayah Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat. Total sebanyak 58 karung baju bekas turut disita di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan tersebut sendiri menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penyelundupan pakaian bekas yang merugikan pengusaha lokal.

Auliansyah menjelaskan, barang bekas tersebut diketahui masuk secara ilegal melalui pelabuhan tikus untuk kemudian dijual di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak menutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami," ujarnya.

Auliansyah menambahkan, pihaknya lebih fokus menindak pemasok barang bekas yang ada. Dengan demikian, penjualan barang bekas di Indonesia bisa dihentikan.

"Jadi kami memang sedang melakukan pendalaman dan akan terus melakukan pendalaman siapa pemain besarnya sehingga kalau pemain besarnya sudah kita lakukan penindakan kan tidak ada lagi sampai dengan warga kita atau masyarakat berjualan dengan skala kecil," jelasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka OW susah ditetapkan sebagai tersangka. OW dijerat Undang-undang ITE dan perdagangan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Lihat Video 'Warga Sindir Pemerintah soal Baju Impor: Mereka juga Beli Walau Baru':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads