5 Fakta Ngeri Pria Tewas Digorok Teman Sendiri Saat Mabuk-mabukan

5 Fakta Ngeri Pria Tewas Digorok Teman Sendiri Saat Mabuk-mabukan

Ilham Oktafian - detikNews
Sabtu, 25 Mar 2023 08:07 WIB
Pria sadis yang gorok teman sendiri di Tanah Abang, Jakpus, ditangkap polisi.
Pria sadis yang menggorok teman sendiri di Tanah Abang, Jakpus, ditangkap polisi. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Pria inisial PW (39) digorok teman sendiri, BI (40) hingga tewas. Korban digorok saat keduanya sedang sama-sama mabuk di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut terekam video CCTV. Dalam video CCTV yang beredar tampak begitu jelas bagaimana pelaku menusuk hingga menggoroknya.

Pelaku ternyata teman korban sendiri. Dia akhirnya ditangkap setelah melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta ngeri pria tewas digorok teman sendiri, yang dirangkum detikcom, Sabtu (25/3/2023).

Korban Dipotong 'Seperti Sapi'

Ketua RT setempat, Heri, mengatakan datang ke lokasi setelah dilapori warga. Namun korban tidak ada yang bisa menolong karena kondisinya sudah parah.

ADVERTISEMENT

"Sudah parah banget. Kayak ngelihat sapi dipotong. Sudah menganga di sini (leher). Ada tusukan juga," kata Heri, ditemui di lokasi, Jumat (24/3/2023).

Heri sempat mengecek CCTV di sekitar lokasi. Ada tiga orang termasuk pelaku dan korban saat kejadian tersebut.

"Kalau lihat CCTV minum bertiga. Kita nggak tahu cekcok apa gimana, langsung ada penyerangan, tapi di bagian belakang. Ada penusukan 6 lubang baru digorok," katanya.

Diawali Mabuk-mabukan

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Bona mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.20 WIB, Rabu (22/3), tepatnya di Jalan Jatibaru Raya RT 002/001, Tanah Abang, Jakpus. Bona mengatakan keduanya sempat nongkrong dan mabuk bersama sebelum terjadi cekcok mulut.

"Berawal dari pelaku dan korban sama-sama nongkrong duduk bareng. Kemudian, berdasarkan keterangan saksi, terjadi cekcok mulut sampai berakhir pada penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Bona saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

"Kalau keterangan pemilik warung atau saksi yang kita periksa, keduanya diduga dalam pengaruh minuman beralkohol," imbuhnya.


Baca selanjutnya: alibi pelaku gorok korban

Simak Video 'Pria Tewas Ditikam Usai Ribut dengan Temannya di Jakpus':

[Gambas:Video 20detik]




Alibi Pelaku Gorok Korban karena Dikatai 'Bodoh'

Polisi mengungkap motif BI (40) membunuh temannya sendiri PW (39) dengan menusuk dan menggoroknya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. BI disebut sakit hati lantaran dikatai bodoh oleh korban.

"Motifnya dikarenakan tersangka merasa sakit hati telah dikatakan atau kamu bodoh seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

BI dan PW sendiri, menurut Siagian, merupakan teman lama. Namun, lantaran sakit hati dan dalam pengaruh miras, BI menghabisi PW.

"Jadi korban dan pelaku teman lama, mungkin dipengaruhi miras sehingga ada penusukan pada korban," jelasnya.


Buang Barang Bukti ke Laut

Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku menghilangkan barang bukti pisau hingga baju ke laut.

"Untuk alat bukti sajam tersebut, berdasarkan keterangan tersangka itu dibuang ke laut saat yang bersangkutan berusaha kabur ke wilayah Sumatera Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Selain senjata tajam, sambung Siagian, BI membuang pakaiannya ke laut.

"Jadi saat di Merak, pelaku dari Tanah Abang ke Merak, di Merak itulah pelaku membuang semuanya. Mulai dari pakaiannnya, topinya, celananya, dan BB sajam," katanya.

Terancam Hukuman Mati

BI (40), tersangka pembunuhan temannya sendiri PW (39) dengan menusuk dan menggoroknya di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat terancam hukuman mati. BI dikenai pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian menyampaikan bahwa BI dikenai Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 354 ayat 2 KUHP.

"Maksimalnya (hukuman mati)," kata Siagian saat dihubungi detikcom, Jumat (24/3/2023).

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads