Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memperbolehkan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayahnya. Namun harus terlebih dahulu mengurus izin ke pihak kepolisian 3 hari sebelum pelaksanaan.
"Boleh (SOTR) dengan catatan wajib memberitahukan H-3," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany, ketika dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Persyaratan yang dibutuhkan adalah data diri penanggung jawab, jumlah peserta, hingga lokasi SOTR. Nantinya pihak yang akan SOTR bisa menghubungi polres atau polsek dan membawa syarat yang ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti tertera, hubungi polres atau polsek dan bawa kelengkapan identitas," kata dia.
Sigit menuturkan bila masih ditemukan pihak yang melakukan SOTR tanpa izin, polisi akan memberikan imbauan. Hal itu dilakukan bila tidak ditemukannya pelanggaran.
"(Diberikan) Iimbauan. Sepanjang tidak ada pelanggaran," ucapnya.
Simak Video 'Maklumat Kapolda Metro Larang Sahur On The Road-Balap Liar':