Polisi menangkap 9 remaja yang diduga hendak tawuran di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang. Tiga bilah senjata tajam ikut diamankan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan para remaja yang ditangkap berinisial IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15), dan KAK (15). Sedangkan senjata tajam yang diamankan berupa sebuah pedang dan dua kelewang panjang.
"Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua kelewang sejenis celurit panjang," ungkap Zain dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya polisi mendapat laporan dari warga yang mengatakan para remaja tersebut nongkrong di depan sebuah toko material. Mendapati laporan tersebut, Polsek Ciledug langsung mendatangi lokasi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam.
"Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut," katanya.
Sembilan remaja tersebut dilakukan pembinaan di Polsek Ciledug melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A. Sedangkan bagi remaja yang terbukti membawa senjata tajam akan dikenakan hukum yang berlaku.
"Orang tua, ketua RT/RW, dan pihak sekolah dari 9 remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan, bila terbukti membawa sajam, pelaku akan di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951," katanya.
Zain juga mengimbau masyarakat yang mendapati sekelompok remaja yang mencurigakan dan mengarah ke tindak kriminal agar segera menghubungi polisi. Nantinya polisi akan tindak lanjuti laporan warga.
"Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa, jangan nodai kesucian bulan Ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," sebutnya.