Seorang gadis berusia 15 tahun warga Pandeglang melapor jadi korban pemerkosaan. Polisi berjanji bakal menindaklanjuti laporan gadis tersebut.
"Laporan telah kita terima dan akan ditindaklanjuti dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar di Mapolres Pandeglang, Jumat (24/3/23).
Diketahui, korban merupakan penyandang disabilitas tunawicara sekaligus tunarungu. Korban mengaku diperkosa oleh terduga pelaku berinisial FN pada 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu korban berinisial D menceritakan awal mula pemerkosaan itu terjadi. Sebelum memperkosa, pelaku mencekoki korban minuman keras.
Setelah dicekoki miras, kemudian korban diperkosa oleh pelaku di sebuah hotel. Mirisnya, pemerkosaan itu dilakukan atas tawaran dari sepupu korban berinisial AR (18).
"Di hotel tersebut, AR (18), menawarkan kepada pelaku FN (25) untuk memperkosa anak saya yang masih dalam keadaan setengah sadar, langsung melakukan penolakan, namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut," ungkapnya.
Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban mengalami keguguran pada Senin (23/3) kemarin. Tak terima anaknya diperkosa, kemudian ibu korban melapor kepada pihak kepolisian.
"Mendatangi polisi untuk melaporkan kejadian pemerkosaan terhadap anak saya," katanya.
(maa/maa)