Media Penyiaran Harus Bunyikan Alarm Saat Ada Gempa

Media Penyiaran Harus Bunyikan Alarm Saat Ada Gempa

- detikNews
Senin, 28 Agu 2006 16:51 WIB
Jakarta - Bencana gempa bumi telah menelan banyak nyawa manusia. Selama ini peringatan dini (early warning system) belum berjalan dengan efektif. Untuk memperluas peringatan dini gempa dan tsunami, media penyiaran pun dilibatkan. Media televisi dan radio diharuskan menyiarkan peringatan dini tersebut dan membunyikan alarm tidak lama setelah gempa.Keharusan bagi media penyiaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor: 20/P/M.KOMINFO/8/2006/ tentang Peringatan Dini Tsunami Atau Bencana Lainnya Melalui Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia. Dalam rilis Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Senin (28/8/2006) disebutkan, mengingat bencana gempa bumi dan tsunami di Indonesia terjadi beberapa kali dewasa ini dan menelan banyak korban jiwa, maka untuk mencegah terjadinya korban jiwa lebih besar dalam kondisi serupa dipandang perlu untuk melakukan peringatan dini tsunami dan bencana lainnya kepada masyarakat dengan melibatkan Lembaga Penyiaran.Peraturan Menkominfo tersebut diharapkan bisa mendukung terselenggaranya peringatan dini tsunami atau bencana lainnya secara efisien dan efektif. Peraturan Menkominfo tersebut mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:a. Jasa penyiaran radio dan televisi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan di seluruh Indonesia wajib menyiarkan informasi potensi terjadinya bencana sebagai STOP PRESS.b. Informasi yang dimaksud dalam huruf a adalah informasi gempa bumi berkekuatan lebih besar atau sama dengan 5 (lima) Skala Richter yang berpotensi menimbulkan tsunami atau bencana lain yang mengancam jiwa manusia, dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) atau lembaga lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah yang disampaikan khusus ke Lembaga Penyiaran untuk disiarkan.c. Untuk Lembaga Penyiaran TV, informasi sebagai dimaksud dalam huruf b wajib ditindaklanjuti dengan membunyikan High Tone Alarm jenis Test Tone I KHz selama 30 detik dan secara bersamaan menampilkan teks statis secara layar penuh (full screen) berisi informasi tanpa interpretasi.d. Untuk Lembaga Penyiaran Radio, informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib ditindaklanjuti dengan membunyikan High Tone Alarm jenis Test Tone 1 KHz selama 10 detik, dan dilanjutkan dengan pengucapan isi teks informasi dengan tanpa interpretasi oleh penyiar Lembaga Penyiaran Radio tersebut.e. Apabila bencana tidak terjadi, BMG atau lembaga lainnya yang ditentukan Pemerintah akan mengirimkan informasi pembatalan bencana kepada Lembaga Penyiaran.f. Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan berita pembatalan bencana sesegera mungkin untuk menghindarkan kepanikan warga yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan yang dapat mengakibatkan kerusakan harta benda yang banyak.g. Lembaga Penyiaran wajib menjalankan uji coba Peringatan Dini Tsunami atau Bencana lainnya yang diadakan Pemerintah sebanyak 4 (empat) kali dalam setahun, dan dalam menjalankan uji coba mengumumkan dengan jelas bahwa peringatan tersebut adalah uji coba. (asy/)


Berita Terkait