Tim Perintis Presisi Polres (TPPP) Depok menangkap empat remaja berinisial F, G, FJ, dan A yang kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) jenis celurit di Pancoran Mas, Depok. Salah satu remaja berinisial G mengaku sajam itu untuk diperjualbelikan.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada Selasa (23/3/2023), sekitar pukul 00.30 WIB. Mulanya anggota TPPP melintas di Jalan Raya Wadas, Pancoran Mas, Depok, melihat remaja berbonceng tiga.
"G, F, dan A. Karena mencurigai, anggota Presisi menghentikan pengendara sepeda motor tersebut lalu dilakukan pemeriksaan," jelas Fitri, Jumat (24/3).
Saat diperiksa ponsel milik ketiga remaja itu masing-masing, ponsel milik G kedapatan mengoleksi banyak foto senjata tajam. G pun mengaku sejata tajam tersebut berada di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa ke rumah G, anggota TPPP menemukan 2 bilah sajam jenis celurit dengan ukuran 130 cm dan 95 cm. G pun mengakui senjata tajam itu dibeli melalui aplikasi e-commerce dengan harga Rp 400 ribu.
"Dengan niatan akan dijual kembali melalui via Facebook bersama dengan saudara FJ. Selanjutnya, G bersama anggota Presisi mendatangi rumah FJ. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," jelasnya.
Kemudian, ditemukan sajam jenis celurit dengan ukuran 160 cm. G, A, dan F pun dibawa ke Polres Metro Depok guna pemeriksaan lebih lanjut. Lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, FJ menyerahkan diri ke Polres yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, sajam tersebut ditemukan di dalam rumah bukan pada saat barang padanya sehingga belum terpenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(azh/azh)