Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar akan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang berkemah di pantai saat Hari Raya Nyepi. Keduanya dianggap melanggar norma dan etika.
Dilansir detikBali, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Warhan Wirasto mengatakan pendeportasian itu sesuai dengan surat pelimpahan dari Polsek Sukawati. Pelimpahan itu diterima pada Kamis kemarin (23/3/2023).
"Di situ akan dijelaskan terkait apa pelanggarannya ataupun apa yang menjadi rekomendasi instansi terkait. Nah, di situ memang ada suratnya menyatakan terkait mereka melakukan pelanggaran norma dan etika yang berlaku," kata Warhan kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran tidak menghormati perayaan hari Nyepi. Saat ini, keduanya sedang kami tahan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya," ungkapnya.
Warhan menyebut dua WNA itu sebenarnya mengetahui bahwa masyarakat Hindu di Bali tengah merayakan Nyepi. Hal tersebut diketahui saat keduanya sempat berdebat dengan pecalang yang menegurnya karena berkemah saat Nyepi.
"Mereka mengatakan mereka tidak melakukan kegiatan apapun makanya mereka berdiam di tempat tersebut. Namun ternyata ada aturan-aturan yang menyatakan tidak boleh menempati ruang publik sehingga mungkin mereka tidak mengetahui hal tersebut," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Gaduh Turis Berulah di Bali, Penertiban Kian Mendesak':