Simak! 7 Imbauan 'Do and Don't' Polres Tangerang Selama Ramadan

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 13:26 WIB
Kapolres Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho (Foto: dok. Polres Tangerang)
Jakarta -

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau agar konvoi kendaraan kala sahur secara berkelompok atau sahur on the road (SOTR) tidak dilakukan. Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Kapolda Metro Jaya.

"Saya hanya menindaklanjuti statement Kapolda, konvoi kendaraan berkedok SOTR untuk tidak dilakukan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Bukan hanya SOTR, kegiatan menyalakan petasan malam hari kala Ramadan juga diimbau tidak dilakukan. Hal itu agar tidak membahayakan orang lain.

"Sama (menyalakan petasan agar tak dilakukan)," ungkap Zain.

Berikut imbauan lengkap Polres Metro Tangerang Kota yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Ramadan dikutip dari akun Instagram @kapolresmetrotangerangkota:

1. Tetap jaga toleransi antarumat beragama dan menghormati di bulan suci Ramadan
2. Selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadan
3. Tidak menyalakan kembang api/petasan yang dapat membahayakan orang lain
4. Dilarang sahur on the road/konvoi kendaraan selama bulan Ramadan
5. Pastikan pada saat meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, barang elektronik dimatikan, kompor tidak menyala, antisipasi pencurian dan kebakaran
6. Jangan melakukan sweeping/razia ke tempat hiburan/jual miras/narkoba
7. Dilarang balap liar dan tawuran yang membahayakan jiwa

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Simak juga 'Penumpang Salat di KRL, KCI Sebut Setiap Stasiun Sediakan Musala':






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork