Bulan Ramadan kerap dimanfaatkan sejumlah oknum ormas untuk meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha. Polres Tangsel berjanji akan menindak tegas oknum ormas yang memaksa meminta THR.
"Kapolres Tangsel telah mengatensikan kepada kami seluruh personel jajaran Polres Tangsel harus menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Galih mengatakan tindakan meminta sumbangan secara memaksa masuk dalam tindakan memeras. Hal itu, kata dia, merupakan tindakan premanisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan meminta sumbangan secara memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme, bahwa jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya," sebutnya.
Galih meminta masyarakat yang menjadi korban pemerasan segera melapor ke polisi. Dirinya menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku pemerasan dengan hukum yang berlaku.
"Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke kami Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran. Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Simak juga 'Wapres Ma'ruf: Ramadan Jadi Momentum Memperbaiki Mentalitas Diri':