Aturan jam kerja selama Ramadan 2023 untuk ASN (aparatur sipil negara) telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6 Tahun 2023.
Lantas seperti apa aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2023 tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Surat Edaran tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2023
Aturan jam kerja terbaru selama Ramadan bagi ASN tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Ramadan 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah," kutipan dalam SE Menteri PANRB tertanggal 20 Maret 2023 tersebut.
Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2023 Untuk 5 Hari Kerja
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 6 Tahun 2023 tentang jam kerja bagi pegawai ASN selama Ramadan 2023, berikut ini aturan jam kerja dan waktu istirahat terbaru yang berlaku bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
- Hari Senin sampai dengan Kamis:
- Jam Kerja: pukul 08.00 - 15.00
- Waktu Istirahat: pukul 12.00 - 12.30 - Hari Jumat:
- Jam Kerja: pukul 08.00 - 15.30
- Waktu Istirahat: pukul 11.30 - 12.30
Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2023 Untuk 6 Hari Kerja
Adapun bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari jam kerja, menurut SE Menteri PANRB No. 6 Tahun 2023 tentang jam kerja bagi pegawai ASN selama Ramadan 2023, berikut aturan jam kerja dan waktu istirahat yang berlaku:
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu:
- Jam Kerja: pukul 08.00 - 14.00
- Waktu Istirahat: pukul 12.00 - 12.30 - Hari Jumat:
- Jam Kerja: pukul 08.00 - 14.00
- Waktu Istirahat: pukul 11.30 - 12.30
Sebagai catatan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 2023 tersebut memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja sebagaimana dimaksud di atas menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.
Selengkapnya tentang isi SE Menteri PANRB tentang jam kerja pegawai ASN selama Ramadan 2023 bisa disimak melalui lampiran berikut ini:
Demikian informasi lengkap tentang aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2023 baik untuk instansi pemerintah yang menerapkan 5 atau 6 hari kerja. Semoga bermanfaat!
(wia/idn)