Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyesuaikan jam masuk kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Heru menyebut jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB dan diakhiri pukul 14.00 WIB.
"Disesuaikan, jam 07.00 WIB sampai jam 2 (14.00 WIB)," kata Heru saat ditemui di Taman Cempaka, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/3/2023).
Heru memastikan tak ada pengurangan jam kerja selama Ramadan. Yang ada adalah jam masuk kerja dimajukan satu jam lebih awal dari sebelumnya pukul 08.00 WIB menjadi 07.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada (pengurangan)," jelasnya.
Soal aturan jam kerja ASN DKI selama Ramadan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 199 Tahun 2023. Dilihat detikcom, pengaturan jam kerja ini bertujuan memberikan kesempatan kepada para ASN untuk beribadah selama bulan Ramadan.
"Menimbang bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perlu diatur jam kerja pada bulan suci Ramadan," demikian bunyi Kepgub yang dikutip Selasa (21/3/2023).
Berikut rincian lengkapnya:
Senin-Kamis: 07.00-14.00 WIB
(Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB)
Jumat: 07.00-14.30 WIB
(Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB)
Simak juga '4 Hal yang Harus Dihindari Penderita Penyakit Mag agar Puasa Lancar':