Puncak Terapkan Gage Hari Ini, Kendaraan Pelat Ganjil Dilarang Lintas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Mar 2023 08:42 WIB
Ilustrasi polisi melakukan pengaturan ganjil genap (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta -

Kawasan Puncak, Bogor, berlaku ganjil-genap hari ini, Rabu 22 Maret 2023. Ini artinya, kendaraan berpelat nomor ganjil dilarang melintas.

Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar), selama libur hari raya Nyepi. Penerapan ganjil genap dimulai sejak Selasa (21/3) sore hingga Minggu (26/3).

"(Ganjil-genap) mulai hari ini sampai Minggu, jadi libur hari raya Nyepi dilanjut weekend," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata saat dimintai konfirmasi Selasa (21/3).

Ganjil genap diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan Puncak saat libur Nyepi. Nantinya kendaraan dari Jakarta yang akan melintas ke Puncak diperiksa di Simpang Gadog, Bogor.

"Berlaku hari ini mulai 15.30 WIB, untuk kendaraan menuju atas, menuju Puncak, arah sebaliknya tidak ada pemeriksaan. Pemeriksaan di Simpang Gadog, seperti biasa," katanya.

Kendaraan Diputar Balik

Sesuai tanggal hari ini, kendaraan yang dibolehkan melaju ke Puncak Bogor hanya kendaraan dengan ujung nomor polisi (nopol) ganjil. Sebaliknya, kendaraan bernopol genap akan diputar balik.

"Iya (kendaraan melanggar aturan ganjil genap) akan diputar balik," kata Dicky.

Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Bogor Ipda Yudi mengatakan volume kendaraan mulai mengalami peningkatan sore hari ini.

"Sudah ada peningkatan (volume kendaraan)," katanya.

"Gage (ganjil genap) berlaku jam 15.30 WIB. Kita ada penarikan arus dulu. Iya ada (peningkatan volume kendaraan)," tambahnya.

Lihat juga Video 'Tenang! Ganjil Genap 26 Titik Masih Uji Coba':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork