Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan tidak ada diversi untuk AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), di kasus penganiayaan David Ozora (17). Pihak AG mengaku menghormati putusan pihak Kejaksaan.
"Terkait diversi kami menghormati keputusan dari pihak Kejaksaan," ujar Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Mangatta berharap Kejaksaan tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan undang-undang. Dia menyebut AG akan bersikap kooperatif dalam proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kami ke depan, pihak kejaksaan dan seluruh pihak terkait tetap menjalankan proses ini sebagaimana amanat Undang-undang," ujar Mangatta.
"Baik AG dan kami akan terus kooperatif selama proses persidangan," sambungnya.
Sebelumnya, AG (15) telah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan tidak ada diversi dalam perkara AG.
"Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Syarief menyampaikan memang ada Undang-Undang Peradilan Anak terkait kasus AG ini. Namun, korban David memberikan surat yang menyatakan menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.
"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," jelas Syarief.
"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,"lanjutnya.
(dwia/haf)