Rencana rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta kembali bergulir. Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,9 miliar untuk rumah DKI-1 itu.
Rumah dinas Gubernur DKI itu berlokasi di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Rehabilitasi dilakukan karena rumah itu disebut merupakan cagar budaya yang perlu dilestarikan.
Rumah dinas Gubernur DKI ini pertama kali digunakan sebagai rumah dinas Wali Kota Batavia pada 1916. Oleh karena itu, arsitektur rumah ini bergaya khas bangunan Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah dinas ini kemudian dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI pada 1949. Rumah ini pernah ditempati beberapa Gubernur DKI terdahulu seperti Sutiyoso, Fauzi Bowo dan Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan tidak tinggal di rumah dinas ini.
Rencana rehabilitasi rumah ini sempat mencuat pada 2018 tapi urung terlaksana. Rencana serupa juga sempat muncul pada 2019-2020, namun kembali tak terlaksana hingga Indonesia ikut dilanda pandemi COVID-19.
Tahun 2023, Pemprov DKI kembali menganggarkan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI. Simak, berikut sejumlah faktanya:
1. DKI Anggarkan Rp 2,9 M Rehab Rumah Dinas Gubernur
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,9 miliar dari APBD 2023 untuk program rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Informasi tersebut tertuang dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Nama paket pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Tata Ruang dan Pertanahan Tahun anggaran 2023," demikian keterangan yang dikutip melalui SiRUP, Kamis (16/3).
Jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Juli hingga Agustus 2023. Sementara jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada September hingga Desember 2023.
![]() |
2. Apa Saja yang Direhab?
Dilihat pada Kamis (16/3), total anggaran yang diperuntukkan pekerjaan rehabilitasi arsitektur bangunan rumah dinas DKI-1 mencapai Rp 2,90 miliar.
Adapun spesifikasi pekerjaan meliputi pekerjaan atap, dinding, plafon, lantai dan sebagainya. Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi dengan metode pemilihan melalui tender.
Simak 2 fakta lainnya di halaman selanjutnya.
3. Heru: Rehab untuk Perawatan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan rehabilitasi yang dilakukan hanya perawatan rutin semata. Dia mengatakan perawatan dilakukan karena rumah dinas Gubernur DKI itu dipakainya untuk menggelar pertemuan berbagai pihak.
"Kan perawatan biasa, tahun-tahun lalu juga ada. Nggak boleh?" kata Heru Budi saat ditemui di Taman Cempaka, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/3).
"Rumah dinas itu tetap menjadi rumah dinas. Kadang-kadang saya rapat di sana. kadang-kadang ketemu warga, kadang ketemu kepala dinas. Ngobrol di sana, tetap dipakai. Masa tidak dirawat? Saya datang ke sana juga perlu dicat, perlu (dirawat)" imbuhnya.
4. Rehab Tertunda Pandemi
Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta Sugih Ilman mengatakan rehabilitasi sempat tertunda karena pandemi COVID-19. Dia menjelaskan rencana perbaikan rumah dinas Gubernur ini diusulkan sejak 2018.
Pada 2019, Biro Umum Setda DKI Jakarta telah melakukan peninjauan dan melaporkan terdapat kerusakan yang memerlukan perbaikan menyeluruh. Akhirnya, program tersebut masuk rencana anggaran 2020.
![]() |
"Pada 2020, sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DCKTRP (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) dan Konsultan Perencana telah dikontrak dengan mekanisme pengadaan langsung. Konsultan perencana telah melakukan review dan dibayar untuk satu termin. Namun, kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan, karena refocusing anggaran akibat COVID-19," kata Sugih dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3).
Berdasarkan laporan DCKTRP, pengadaan barang/jasa, termasuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI ditunda dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan.
Penundaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
"Saat pandemi mereda dan ekonomi mulai pulih, pada September 2022, Biro Umum Setda DKI Jakarta kembali mengajukan rencana rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut. Kemudian, DCKTRP mengusulkan anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur pada DPA Tahun 2023 untuk konsultan perencana dan konsultan Pengawas serta kegiatan konstruksi rehab," jelasnya.