"Proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada tahun 2015. Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2019).
"Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar," terang Mahendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak diusulkan, renovasi belum pernah dilakukan. Anies sempat membatalkan program renovasi pada 2018.
"Rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun juga akhirnya pada tahun 2018 tidak jadi dilaksanakan karena arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah," ucap Mahendra.
Diketahui, pada 2018, terjadi polemik renovasi rumah dinas karena ada penambahan lift dalam APBD 2018. Biaya rehabilitasi yang diusulkan saat itu sebesar Rp 2,4 miliar. Anggaran itu ada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.
Setelah itu, renovasi tidak dilakukan dan tidak ada anggaran renovasi di APBD 2019. "Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019, renovasi tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana tahun 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak," kata Mahendra.
Diketahui, DCKTRP DKI Jakarta merencanakan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Anggaran yang diusulkan Rp 2,422 miliar.
Usulan anggaran tersebut dilihat dari draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 yang didapat detikcom. Plafon anggaran sementara yang diusulkan Rp 2,422 miliar.
Halaman 2 dari 2