Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah terkait kasus perubahan 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Sejumlah hal meringankan sanksi Guntur.
"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," kata ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan MKMK di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Namun, MKMK tidak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu. MKMK tidak menemukannya karena putusan MK berlaku ke depan dan tidak berpengaruh ke hakim MK Guntur Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan motif pribadi dikesampingkan," ujar Palguna.
Lebih lanjut MKMK menyampaikan beberapa pertimbangan di balik sanksi tersebut. MKMK menilai ada beberapa hal yang meringankan Guntur sehingga dianggap layak dijatuhi sanksi tertulis.
Pertama, MKMK menilai Guntur berterus terang selama sidang dan kesatria mengakui perbuatannya. Dia dianggap berani mengakui perbuatannya mencoret serta mengubah frasa dalam putusan itu.
Kedua, MKMK menilai perubahan pertimbangan sudah jamak di MK. Sebab belum adanya prosedur resmi terkait usulan pengubahan seperti itu. Sehingga hal tersebut lazim selama adanya persetujuan daru delapan hakim konstitusi lainnya.
"Pengubahan pertimbangan sudah kelaziman dalam Mahkamah Konstitusi," kata Palguna.
Ketiga belum adanya prosedur resmi atas kelaziman yang kerap dilakukan. Kemudian, MKMK menilai MK lamban merespon tindakan Guntur yang sebetulnya sudah diketahui beberapa hari setelahnya.
"Andaikata Mahkamah Konstitusi segera memberi respons terhadap peristiwa ini, misalnya dengan melakukan renvoi terhadap frasa menjadi sumber masalah dimaksud, masalah ini tidak menjadi berkepanjangan, bahkan Majelis Kehormatan (ad hoc) ini pun tidak perlu dibentuk," pungkasnya
(isa/isa)