Jadi Tersangka Lagi, Gazalba Saleh Dijerat Pasal TPPU dan Gratifikasi

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 17:26 WIB
KPK kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka tindak pidana TPPU dan gratifikasi. Gazalba sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba kini dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penanganan perkara di MA, kami ingin sampaikan pada sore hari ini KPK juga tetapkan tersangka GS hakim agung di Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Ali mengatakan penetapan Gazalba sebagai tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi adalah pengembangan dari penyidikan kasus suap. Diketahui sebelumnya, Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap.

Dia menyebut dari hasil perkembangan penyidikan itu KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gazalba Saleh. Uang gratifikasi itu lalu disamarkan oleh Gazalba.

"Saat ini dari pengumpulan alat bukti tim penyidik temukan adanya dugaan pidana perbuatan lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi. Kemudian kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan," jelas Ali.

"Disembunyikan dibelanjakan terkait aset-aset yang memiliki nilai ekonomis sehingga kemudian KPK tetapkan kembali untuk pasal gratifikasi dan juga pasal TPPU," imbuh dia.

Perkara Suap di MA

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian mengembangkan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim yustisial yang membatalkan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Simak juga Video 'Hakim Tak Terima Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(ygs/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork