PPATK di Komisi III DPR: Rp 300 T Lebih Adalah TPPU!

PPATK di Komisi III DPR: Rp 300 T Lebih Adalah TPPU!

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 15:55 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Jakarta -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan laporan analisisnya mengenai Rp 300 triliun lebih atau Rp 349 triliun yang heboh adalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Data analisis itulah yang disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023), legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mencecar Ivan soal Rp 300 triliun lebih yang akhir-akhir ini heboh. Apa katanya?

"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Desmond.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," tegas Ivan.

"Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan) gitu?" tanya Desmond lagi.

ADVERTISEMENT

"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," jawab Ivan.

Simak Video 'Muncul Nama Gayus di Penjelasan Panjang Sri Mulyani soal Rp 300 T':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads